Penangkapan Ida Bagus Purnama Sidi alias Gus Lebo (45), oknum PNS di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar benar-benar mencoreng moreng institusi.
Gus Lebo dijuk alias ditangkap polisi bersama Dewa Carma Tirta Yadnya alias Dewa Siwi (45) warga asal Kelurahan Gianyar di depan Taman Makam Pahlawan Gianyar.
Usai diamankan, oknum PNS asal Desa Bitera, Kecamatan Gianyar ini langsung menjalani penyidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waka Polres Gianyar, Kompol Marzel Doni didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun, Senin (23/5/2022) menjelaskan, terkait identitas, Dewa Siwi, dari catatan kepolisian, ternyata rekan oknum PNS itu merupakan residivis kasus yang sama (narkotika).
"Tersangka (GusLebo) ini kami tangkap saat boncengan dengan DewaSiwi di depan Taman Makam Pahlawan. Saat digeledah, dia (GusLebo) membawa sabu di tangan kiri," terang KompolMarzel.
Dari tangan Gus Lebo, imbuh Marzel, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,53 gram, dua buah handphone dan satu unit sepeda motor.
"Rencana dari dalih mereka, narkoba itu akan digunakan bersama. Mereka ini pelaku lama, sudah gunakan 5 tahunan," ungkap Marzel.
Kini, imbuh Marzel atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nor/nor)