Sopir Travel Bawa 1 Kg Sabu ke Bali, Diduga Terlibat Jaringan Surabaya

Sopir Travel Bawa 1 Kg Sabu ke Bali, Diduga Terlibat Jaringan Surabaya

Sui Suadnyana - detikBali
Rabu, 27 Apr 2022 12:46 WIB
Ketiga pelaku pengedar narkotika jaringan Surabaya ditangkap BNNP Bali.
Bali Ketiga pelaku pengedar narkotika jaringan Surabaya ditangkap BNNP Bali. (Foto: Sui Suadnyana/detik)
Denpasar -

Seorang sopir perjalanan wisata atau travel bernama Jeremi ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali. Pria itu ditangkap lantaran membawa 1 kilogram sabu-sabu ke Bali yang dibungkus dengan teh merek China.

Jeremi ditangkap di indekosnya di Jalan Wisma Nusa Permai Blok G Nomor 15, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada 5 April 2022.

"Pertama kali ditangkap adalah dari jaringan Surabaya. (Jeremi) membawa teh China yang masih dibungkus dari sumbernya, kemasannya masih utuh. Kami tangkap pada saat baru datang ke kosnya. Jadi ini ditangkap di kos, kemudian barangnya ditaruh di mobil travel dibungkus dalam suatu kemasan tertentu, ada kartonnya," kata Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Berantas) BNNP Bali Putu Agus Arjaya, Rabu (27/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan Jeremi berhasil dilakukan berdasarkan pengembangan analisis tim intelijen bahwa ditemukan ada sindikat peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Benoa.

Dari informasi itu, tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

ADVERTISEMENT

Akhirnya pada Selasa (5/4/2022) sekitar pukul 23.30 WITA, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Jeremi di areal parkir indekosnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan, kamar dan kendaraan pelaku yang disaksikan oleh dua orang warga.

Akhirnya petugas BNNP Bali menemukan satu buah kotak kardus warna cokelat di dalam kendaraan pelaku. Di dalam kardus kemudian ditemukan satu bungkus teh China bertuliskan "GUANYINWANG".

Setelah dibuka, di dalam teh bungkus itu terdapat satu plastik berisi kristal bening diduga narkotika berupa Metamfetamina atau sabu-sabu dengan berat 1.040,35 gram brutto atau 1.000,12 gram netto yang ditemukan di atas kursi penumpang baris pertama di belakang kursi pengemudi.

Petugas kemudian menginterogasi pelaku. Dari sana pelaku kemudian mengakui bahwa kristal bening yang ditemukan petugas adalah narkotika berupa Metamfetamina (shabu).

Kepada petugas, Jeremi mengaku disuruh oleh seseorang bernama Kirno di Surabaya, Jawa Timur untuk mengantarkannya kepada seseorang di Bali dengan imbalan sebesar Rp 5 juta yang telah ditransfer ke rekening miliknya.

Tak berhenti sampai di sana, petugas BNNP Bali kembali mendapatkan informasi dari intelijen. Informasi tersebut kemudian mendapatkan tambahan dari Jeremi bahwa dirinya tidak hanya sendiri melakukan hal tersebut. Bahkan Jeremi melakukan pengiriman tersebut tiap bulan dan dilakukan lebih dari empat kali.

"Diinformasikan tidak hanya dia, akhirnya kita kejar, kami buru lagi, kemudian kami dapatkan istilahnya ada gudang-gudang yang lain. Jadi bukan yang gendong (membawa), kami dapatkan yang gendong sudah lari ke Surabaya. Kami dapatkan gendong yang lain," terang.

Terdapat dua pelaku lain yang berhasil ditangkap dari jaringan Surabaya tersebut yang berperan sebagai gudang. Mereka adalah dua orang pria bernama Fuguh Tri Prasetyo dan Nursudin.

Fuguh Tri Prasetyo ditangkap di pinggir jalan di depan rumah kos Jalan Gatot Subroto 1/II, Banjar Tegeh Sari, Kelurahan Tonja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari penangkapan itu, petugas BNNP Bali menyita Metamfetamina dengan berat 239,88 gram netto dan 134 butir Metilendioksimetamfetamina (MDMA) dengan berat 29,8 gram.

Kemudian Nurudin ditangkap di depan sebuah rumah yang beralamat di Jalan Jayagiri XII Nomor 2A, Dusun Jayagiri, Desa Dangin Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar pada hari yang sama sekitar pukul 20.45 WITA. Petugas berhasil menyita sabu-sabu sebanyak 134,83 gram netto .

"(Barang bukti ini) belum sempat diedarkan ke (jaringannya di) bawah, kemudian kami amankan ke kantor BNNP Bali," jelas Arjaya.

BNNP Bali kini menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(kws/kws)

Hide Ads