DGR, anak dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Puspaka, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Ia diduga turut serta membantu sang ayah melakukan korupsi di beberapa proyek, termasuk penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam keterangan tertulis kepada detikBali, Minggu (10/4/2022), menjelaskan bahwa DGR diduga telah turut serta bersama sama membantu terdakwa Dewa Ketut Puspaka untuk menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Sekda Kabupaten Buleleng.
DGR diduga membantu ayahnya melakukan korupsi dalam proses perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi Liquefied Natural Gas (LNG) dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal pengurusan perizinan pembangunan Terminal Penerima dan Distibusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik telah menemukan bukti-bukti sehingga membuat terang peristiwa pidana dan menemukan keterlibatan DGR," tegas Luga.
Disebutkan Luga, penyidik telah menemukan bukti bukti yang mendukung dugaan bahwa DGR menerima transfer dana terkait pengurusan perizinan pembangunan Terminak Penerima Distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih. "Jumlahnya kurang-lebih Rp 7 miliar, di mana sekitar Rp 4,7 miliar dinikmati oleh DGR," Luga menjelaskan.
"Atas dasar inilah DGR kami tetapkan sebagai tersangka," tambah Luga.
DGR diduga Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan itu sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik juga akan menjerat DGR dengan Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Ini karena penyidik menemukan dugaan tersangka DGR melakukan pencucian uang yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 14 orang saksi berkaitan dengan kasus tersangka DGR. Dari 14 saksi itu, sebagian besar merupakan saksi dalam berkas perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka yang telah diproses sebelumnya. Dewa Ketut Puspaka sendiri saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus korupsi yang menjeratnya.
Keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah di persidangan Dewa Ketut Puspaka memperkuat dugaan perbuatan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan tersangka DGR.
Selain itu, terdapat barang bukti dalam perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka yang juga mendukung penyidikan terhadap tersangka DGR. Adapun tersangka DGR akan dijadwalkan oleh penyidik Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka .
"Di dalam surat tuntutan terdakwa Dewa Ketut Puspaka terdapat beberapa barang bukti berupa dokumen yang dimohonkan putusan Majelis Hakim untuk digunakan dalam penyidikan tersangka DGR. Di antaranya print out rekening bank atas nama tersangka DGR. Selain dokumen, terdapat barang bukti berupa tiga bidang tanah di Buleleng yang akan digunakan untuk penyidikan dengan tersangka DGR," papar Luga.
Sementara itu, kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang oleh eks Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka atau ayah dari DGR telah masuk dalam tahap penuntutan pada Jumat (8/4/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 10 tahun penjara. Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Dewa Ketut Puspaka sebesar Rp 1 miliar
(nke/nke)