Penerbitan kartu identitas anak (KIA) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, Bali, tembus 124.991. Secara persentase, jumlah ini melampaui target yang telah ditetapkan.
"Capaian persentasenya 78,20 persen (dari total anak di Denpasar 159 ribu). Sementara target dari pemerintah pusat di tahun ini 60 persen," sebut Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Denpasar Ni Putu Puji Astuti (55) saat dihubungi, Rabu (20/3/2024).
Puji menilai warga kini kian memahami pentingnya memiliki KIA. Terlebih Disdukcapil Denpasar juga menggandeng beberapa toko hingga bimbingan belajar untuk memberikan diskon jika menunjukkan KIA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pentingnya memiliki KIA adalah untuk memberikan jati diri kepada anak dan tertib administrasi kependudukan," terangnya.
Menurut Puji, terdapat dua jenis KIA, yakni tanpa foto bagi umur 0 sampai 5 tahun dan berisi foto bagi umur 5 hingga 17 tahun. Data yang dicantumkan pada KIA sama persis dengan KTP. Hanya saja pada KIA juga mencantumkan nama kepala keluarga.
Mekanisme pendaftaran KIA bisa dilakukan melalui online. Pencetakan dapat dilakukan di Disdukcapil, kantor desa atau lurah.
"Untuk mencapai target 100 persen kami mengimbau kepada desa, kelurahan, dan kecamatan untuk menginformasikan ke TK dan sekolah yang ada di lingkungannya untuk secara kolektif membuat KIA," jelas Puji.
(dpw/gsp)