Sebagian besar sekaa teruna di Bali mulai sibuk menggarap ogoh-ogoh untuk menyambut Hari Raya Nyepi. Namun, tak demikian dengan sekaa teruna di Desa Adat Nyatnyatan dan Desa Adat Munduk Pakel, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan.
Dua desa adat tersebut memiliki pantangan membuat atau mengarak ogoh-ogoh saat malam pengerupukan atau sehari sebelum Nyepi. Larangan pembuatan ogoh-ogoh tersebut telah diterapkan sejak dua desa adat tersebut berdiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada larangan di Desa Nyatnyatan dan Desa Adat Munduk Pakel bahwa tidak diperbolehkan membuat ogoh-ogoh. Bahkan ketika saya belum lahir, aturan ini sudah ada," ungkap tokoh masyarakat Nyatnyatan yang juga mantan bendesa adat, I Nengah Lendra, Senin (2/3/2026).
Lendra menuturkan para tetua di desa adat tersebut menganggap ogoh-ogoh sakral karena dirangkai dengan upacara yang disakralkan juga. Selain itu, proses akhir atau lokasi pembakaran (pralina) ogoh-ogoh di kedua desa itu belum ada kepastian hingga kini.
Walhasil, para pengurus adat hingga pemangku di kedua desa adat tersebut memberikan imbauan agar tidak membuat ogoh-ogoh saat menyambut Hari Raya Nyepi. Hingga kini, larangan tersebut masih dipatuhi.
"Kami tetap sarankan kepada pemuda-pemudi agar tetap menjalankan aturan yang sudah berjalan. Kalau dilanggar khawatir ada hal negatif. Hingga saat ini, para pemuda tetap memegang teguh aturan tersebut," imbuh Lendra.
Meski begitu, rangkaian menjelang Nyepi lainnya tetap dilaksanakan. Termasuk upacara Tawur Agung Kesanga sehari sebelum Nyepi.
(iws/iws)










































