Dinas Kebudayaan (Disbud) Tabanan menegaskan undagi atau perajin yang menggarap ogoh-ogoh untuk Festival Singasana III wajib berasal dari lokal Tabanan. Ketentuan ini diterapkan sejak proses pendaftaran dengan mencantumkan nama undagi yang harus ber-KTP Tabanan.
Kepala Dinas Kebudayaan Tabanan I Made Subagya mengatakan aturan tersebut dibuat untuk memastikan karya ogoh-ogoh yang tampil benar-benar hasil ciptaan seniman lokal Tabanan.
"Saat mendaftar, STT (Sekeha Teruna Teruni) mencantumkan siapa undaginya dan wajib ber-KTP Tabanan. Bahkan, misalnya undagi orang Tabanan namun tidak ber-KTP Tabanan, tetap kami larang," tegas Subagya saat diwawancarai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Disbud Tabanan masih memberikan kelonggaran bagi undagi lokal yang menggarap ogoh-ogoh lintas kecamatan selama masih berada dalam wilayah Kabupaten Tabanan.
"Contohnya undagi dari Kecamatan Kerambitan menggarap ogoh-ogoh di Kecamatan Penebel itu masih boleh. Risikonya apakah dia sanggup mengerjakan dua proyek sekaligus," ujarnya.
Selain mewajibkan penggunaan undagi lokal, Disbud Tabanan juga melarang 10 ogoh-ogoh dari 10 kecamatan yang sempat menjadi juara pada festival tahun 2025 untuk tampil kembali di Festival Singasana III. Kebijakan ini diterapkan guna memberikan kesempatan kepada STT lainnya.
Dalam pelaksanaan festival, Disbud Tabanan menyiapkan tiga orang juri yang berasal dari unsur budaya, unsur pematung, dan unsur perupa. Seluruh juri tersebut merupakan seniman lokal Tabanan.
"Selain itu yang kami tekankan adalah dalam proses pembuatan ogoh-ogoh menggunakan bahan ramah lingkungan sesuai dengan Pergub," pungkas Subagya.
(dpw/dpw)










































