Tahun Depan, Jumlah Ogoh-Ogoh yang Masuk Catur Muka Akan Dibatasi

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 29 Mar 2025 07:49 WIB
Pawai ogoh-ogoh pada malam Pengerupukan di Catur Muka, Denpasar, Bali, Jumat (28/3/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Jumlah ogoh-ogoh yang masuk ke bundaran Patung Catur Muka akan dibatasi. Hal itu akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan malam pengerupukan dengan parade ogoh-ogoh pada 2026.

"Tahun depan, kami akan evaluasi jumlah ogoh-ogoh yang masuk ke kawasan Catur Muka ini. Mungkin akan kami klasifikasi. Akan kami atur," kata Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, ditemui detikBali di kantornya, Sabtu (29/4/2025) dini hari.

Pantauan detikBali, arak-arakan ogoh-ogoh baru terlihat sekitar pukul 19.00 Wita. Puluhan ogoh-ogoh bergerak dari Jalan Gajah Mada, memutar beberapa kali di bundaran Patung Catur Muka sebagai bagian dari pertunjukan, lalu bergerak keluar menuju Jalan Udayana dan Jalan Hasanuddin.

Sejak Jumat (28/3/2025) pukul 19.00 Wita hingga Sabtu pukul 04.00 Wita, arak-arakan ogoh-ogoh berlangsung tanpa henti. Bahkan setelah ogoh-ogoh dari Sekaa Teruna (ST) Gemeh Indah yang bertema Ki Ai Nirnur selesai tampil, masih ada sekitar belasan ogoh-ogoh lainnya yang tampil di Catur Muka dan diarak.

Arya Wibawa menjelaskan, ogoh-ogoh tahun ini tidak hanya dibuat oleh satu ST saja. Ada lebih dari satu ogoh-ogoh yang dibuat oleh pemuda dari berbagai wilayah kecil dalam satu banjar ST. Akibatnya, durasi parade menjadi lebih lama.

"(Arak-arakan ogoh-ogoh) satu ST itu bisa memakan waktu lebih lama. Banyak (ogoh-ogoh karya) satu ST, waktunya molor," ujar Arya Wibawa.

Meskipun durasi arak-arakan ogoh-ogoh melampaui batas pukul 00.00 Wita yang telah disepakati oleh Majelis Desa Adat (MDA), Arya Wibawa tetap mengapresiasi karena acara berlangsung dengan lancar dan tertib.

Sebelumnya, pembatasan parade Ogoh-ogoh hingga pukul 00.00 Wita telah disepakati oleh MDA dan Sabha Upadesa Kota Denpasar. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan nomor 07/KEP/MDA-KOTA DPS/II/2024 serta nomor 02/KEP/SUKD/II/2024 tentang Menjaga dan Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Saka 1946 Tahun Masehi 2024 di Wilayah Kota Denpasar.



Simak Video "Video: Antusiasme Warga Nonton Parade Ogoh-ogoh di Badung Bali"

(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork