Tahun Depan, Jumlah Ogoh-Ogoh yang Masuk Catur Muka Akan Dibatasi

Tahun Depan, Jumlah Ogoh-Ogoh yang Masuk Catur Muka Akan Dibatasi

Aryo Mahendro - detikBali
Sabtu, 29 Mar 2025 07:49 WIB
Pawai  ogoh-ogoh pada malam Pengerupukan di Catur Muka, Denpasar, Bali, Jumat (28/3/2025).
Pawai ogoh-ogoh pada malam Pengerupukan di Catur Muka, Denpasar, Bali, Jumat (28/3/2025). (Foto: Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Jumlah ogoh-ogoh yang masuk ke bundaran Patung Catur Muka akan dibatasi. Hal itu akan menjadi bahan evaluasi dalam pelaksanaan malam pengerupukan dengan parade ogoh-ogoh pada 2026.

"Tahun depan, kami akan evaluasi jumlah ogoh-ogoh yang masuk ke kawasan Catur Muka ini. Mungkin akan kami klasifikasi. Akan kami atur," kata Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa, ditemui detikBali di kantornya, Sabtu (29/4/2025) dini hari.

Pantauan detikBali, arak-arakan ogoh-ogoh baru terlihat sekitar pukul 19.00 Wita. Puluhan ogoh-ogoh bergerak dari Jalan Gajah Mada, memutar beberapa kali di bundaran Patung Catur Muka sebagai bagian dari pertunjukan, lalu bergerak keluar menuju Jalan Udayana dan Jalan Hasanuddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejak Jumat (28/3/2025) pukul 19.00 Wita hingga Sabtu pukul 04.00 Wita, arak-arakan ogoh-ogoh berlangsung tanpa henti. Bahkan setelah ogoh-ogoh dari Sekaa Teruna (ST) Gemeh Indah yang bertema Ki Ai Nirnur selesai tampil, masih ada sekitar belasan ogoh-ogoh lainnya yang tampil di Catur Muka dan diarak.

Arya Wibawa menjelaskan, ogoh-ogoh tahun ini tidak hanya dibuat oleh satu ST saja. Ada lebih dari satu ogoh-ogoh yang dibuat oleh pemuda dari berbagai wilayah kecil dalam satu banjar ST. Akibatnya, durasi parade menjadi lebih lama.

ADVERTISEMENT

"(Arak-arakan ogoh-ogoh) satu ST itu bisa memakan waktu lebih lama. Banyak (ogoh-ogoh karya) satu ST, waktunya molor," ujar Arya Wibawa.

Meskipun durasi arak-arakan ogoh-ogoh melampaui batas pukul 00.00 Wita yang telah disepakati oleh Majelis Desa Adat (MDA), Arya Wibawa tetap mengapresiasi karena acara berlangsung dengan lancar dan tertib.

Sebelumnya, pembatasan parade Ogoh-ogoh hingga pukul 00.00 Wita telah disepakati oleh MDA dan Sabha Upadesa Kota Denpasar. Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan nomor 07/KEP/MDA-KOTA DPS/II/2024 serta nomor 02/KEP/SUKD/II/2024 tentang Menjaga dan Memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum dalam Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Warsa Saka 1946 Tahun Masehi 2024 di Wilayah Kota Denpasar.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads