7 Instansi Pemerintahan yang Menawarkan Gaji Tertinggi untuk PNS

7 Instansi Pemerintahan yang Menawarkan Gaji Tertinggi untuk PNS

Rio Raga Sakti - detikBali
Rabu, 28 Agu 2024 23:45 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi gaji. Foto: iStock
Denpasar -

Banyak orang mengincar pekerjaan di instansi pemerintahan untuk mendapatkan gaji dan tunjangan yang tinggi. Selain itu, status sosial yang melekat pada pekerjaan pemerintah seringkali menjadi salah satu daya tarik utama bagi kebanyakan orang.

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar pekerjaan di instansi pemerintahan, Anda bisa melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 20 Agustus 2024 lalu. Saat ini, pemerintah membuka sebanyak 250.407 formasi untuk CPNS 2024.

Bagi detikers yang ingin mengetahui besaran gaji instansi pemerintah yang paling tinggi, berikut detikBali rangkumkan informasinya. Yuk, simak!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Instansi Pemerintahan yang Gajinya Paling Tinggi

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menempati posisi teratas sebagai instansi pemerintah dengan gaji tertinggi. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015, DJP menawarkan tunjangan yang sangat kompetitif.

Gaji terendah yang diterima pegawainya mencapai Rp 5.361.800. Sementara tunjangan tertinggi bisa mencapai hingga Rp 117.375.000.

ADVERTISEMENT

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menempati posisi kedua sebagai instansi pemerintahan dengan gaji yang kompetitif. Berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 22 Tahun 2022, tunjangan yang diterima oleh pegawai di berbagai level jabatan cukup bervariasi.

Untuk posisi seperti pramubakti, petugas pengadaan, pengemudi, caraka, dan agendaris, tunjangan yang diberikan mencapai Rp 2.989.000. Di sisi lain, posisi menteri di Kemenkumham menerima tunjangan tertinggi sebesar Rp 49.860.000.

3. Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan salah satu instansi pemerintahan dengan gaji yang sangat kompetitif. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan kinerja (tukin) di lingkungan Kemenkeu bervariasi sesuai dengan jenjang jabatan.

Untuk jabatan Kelas 1, tunjangan kinerja yang diterima mencapai Rp 2.575.000. Sementara itu, jabatan Kelas 27 mendapatkan tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 46.950.000.

4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah salah satu instansi pemerintahan yang menawarkan gaji yang cukup kompetitif. Menurut Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023, tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) di BPKP ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan.

Untuk jabatan Kelas 1, tunjangan kinerja terendah ditetapkan sebesar Rp 2.575.000. Sementara itu, untuk jabatan Kelas 17, tunjangan kinerja tertinggi yang diberikan mencapai Rp 41.550.000.

5. Komisi Pemberantasan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan tunjangan kinerja yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan banyak instansi pemerintah lainnya. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2023, tunjangan kinerja untuk pegawai negeri sipil (PNS) di KPK bervariasi dari Rp 2.531.250 untuk jabatan dengan level lebih rendah, hingga mencapai Rp 33.240.000 untuk jabatan yang lebih tinggi.

6. Badan Pemeriksa Keuangan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) termasuk dalam kelompok instansi pemerintah yang menawarkan tunjangan kinerja yang tinggi. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014, tunjangan kinerja tertinggi yang dapat diterima oleh pejabat dengan jabatan Kelas 17 di BPK mencapai Rp 41.550.000.

7. Kementerian Luar Negeri

Instansi pemerintahan selanjutnya yang memberikan tunjangan kinerja yang tinggi bagi pegawainya adalah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 7 Tahun 2020, tunjangan kinerja untuk pegawai di Kemenlu berkisar antara Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000.

Gaji PNS 2024

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan penyesuaian gaji pokok PNS. Gaji pokok PNS dikelompokkan menjadi beberapa golongan dan masa kerja masing-masing. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, maka semakin tinggi penghasilan yang diterima.

Gaji PNS Golongan I

• Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
• Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
• Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
• Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

• Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
• Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
• Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
• Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

• Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
• Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
• Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
• Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

Gaji PNS golongan IV

• Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
• Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
• Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
• Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
• Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads