Ribuan Botol Arak Bali Ditindak Bea Cukai, Ini Biang Masalahnya

Fabiola Dianira - detikBali
Rabu, 02 Sep 2026 14:48 WIB
Kasi Perizinan dan Fasilitas I Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB & NTT, Adi, saat ditemui di Kuta, Badung, Rabu (2/9/2026). (Foto: Fabiola Dianira/detikBali)
Badung -

Bea Cukai mencatat sekitar 6.000 botol arak Bali ditindak sepanjang Januari-Agustus 2026. Arak tersebut menjadi bagian dari 16.138 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang ditindak karena masih ditemukan beredar secara ilegal.

Kasi Perizinan dan Fasilitas 1 Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB & NTT, Adi, menyebut persoalan perizinan dan pita cukai menjadi kendala utama pelaku usaha arak Bali.

Padahal, pemerintah telah memberikan ruang legalisasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 1 Tahun 2020. Pergub tersebut memberikan ruang bagi pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk melegalkan produksi dan peredaran arak Bali.

"Dengan bisa dilegalkan, akhirnya Bea Cukai bisa mengeluarkan izinnya, namanya NPPBKC, yang kemudian dimungkinkan arak Bali ini diedarkan ke masyarakat ketika dia sudah mengajukan izin," ujarnya saat ditemui awak media di Kuta, Badung, Rabu (2/9/2026).

Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab arak Bali masih beredar secara ilegal.

Adi mengatakan selain persoalan izin, Bea Cukai juga menemukan pelanggaran terkait pita cukai pada arak Bali yang beredar.

"Jadi sumber masalahnya itu sebenarnya ada dua: yang pertama izinnya, yang kedua pita cukainya. Izin, dia belum punya izin. Kalau sudah punya izin, dia pita cukainya palsu atau kemungkinan malah tanpa pita cukai atau polos tadi. Itu modus-modusnya," jelasnya.

Ia menjabarkan, sebelum Bea Cukai memberikan izin NPPBKC, pelaku usaha perlu melengkapi sejumlah izin dari berbagai instansi terlebih dahulu.

"Sebagian besar karena izin dari dinas teknis terkaitnya ya. Jadi untuk bisa mendapatkan NPPBKC itu kan memang syaratnya ada misalnya NIB (Nomor Induk Berusaha), terus kemudian ada izin untuk menjual minuman itu sendiri dari Dinas Perdagangan, Dinas Perindustrian. Nah, ini kadang belum lengkap," ucapnya.

Arak Bali Berpeluang Diekspor

Selain beredar di pasar domestik, arak Bali yang telah memenuhi persyaratan juga berpeluang diekspor. Adi mengatakan permintaan dari konsumen luar negeri dapat mendorong pengusaha di Indonesia melakukan ekspor arak Bali.

Menurutnya, salah satu pasar potensial berasal dari Eropa. Wisatawan dari kawasan tersebut yang pernah mencicipi arak Bali saat berkunjung ke Pulau Dewata dinilai dapat menjadi konsumen setelah kembali ke negaranya.

"Yang pasti ini ya, Eropa, karena wisatawan-wisatawan kita kan kebanyakan datang dari sana ya. Mereka sudah pernah merasakan ketika mereka berkunjung ke Bali," tandasnya.

Meski masih banyak yang ilegal, Adi menambahkan jumlah UMKM yang mengurus legalitas arak Bali juga mengalami penambahan sejak Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 diterbitkan.

"Nggak terlalu banyak juga sebenarnya, tapi ada penambahan dari mereka semenjak keluar Peraturan Gubernur yang melegalkannya arak Bali itu," imbuhnya.



Simak Video "Video: KPK Pamerkan 5 Koper Uang Rp 5,18 M Hasil Kasus Suap Impor Bea Cukai"

(dpw/dpw)
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork