detikBali

DPRD Karangasem Dorong Sidak 440 Hektare Sawah Beralih Jadi Vila

Terpopuler Koleksi Pilihan

DPRD Karangasem Dorong Sidak 440 Hektare Sawah Beralih Jadi Vila


I Wayan - detikBali

Kondisi lahan sawah yang kini banyak dijadikan bangunan rumah atau kos-kosan di wilayah Kecamatan Karangasem, Selasa (2/6/2026).
Kondisi lahan sawah yang kini banyak dijadikan bangunan rumah atau kos-kosan di wilayah Kecamatan Karangasem, Selasa (2/6/2026). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

DPRD Karangasem menyoroti alih fungsi lahan sawah yang mencapai 440 hektare selama lima tahun terakhir di Kabupaten Karangasem. Mayoritas lahan pertanian tersebut berubah menjadi vila, perumahan, kos-kosan, hingga bangunan komersial lainnya.

Sorotan itu datang dari Komisi II DPRD Karangasem yang membidangi sektor pertanian. Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, mendorong dinas terkait untuk turun melakukan pengecekan terhadap bangunan yang berdiri di atas lahan persawahan.

Menurutnya, pengecekan perlu dilakukan untuk memastikan bangunan tersebut telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku agar lahan sawah di Karangasem tidak terus berkurang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami dari dewan mendorong instansi terkait untuk melakukan pengecekan ke lapangan, karena lebih teknis terkait hal itu," kata Tarsi, Jumat (5/6/2026).

ADVERTISEMENT

Tarsi mengatakan pihaknya belum mengetahui secara rinci penyebab banyaknya lahan sawah yang beralih fungsi menjadi vila maupun perumahan. Namun, ia menduga kondisi tersebut dipengaruhi kebutuhan pemilik lahan.

"Mungkin kalau dijadikan rumah, pemiliknya hanya punya lahan itu saja sehingga tidak punya pilihan lain ketika ingin membangun karena bertambahnya anggota keluarga," jelas Tarsi.

Sementara itu, alih fungsi lahan sawah menjadi vila atau restoran diduga dipicu kebutuhan investor. Menurutnya, wisatawan belakangan lebih menyukai suasana vila dengan pemandangan persawahan dibandingkan pemandangan lainnya.

"Ini dilema jadinya, di satu sisi kita butuh wisatawan untuk kemajuan pariwisata di satu sisi lahan sawah kita terus berkurang," ujar Tarsi.

Tarsi berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait dapat mencari solusi terbaik agar tidak ada sektor yang dirugikan. Ia juga mengaku setuju apabila nantinya dibentuk perda terkait alih fungsi lahan di Karangasem dan DPRD siap membahas aturan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Karangasem, I Putu Gede Suwata Berata, mengungkapkan luas lahan sawah di Karangasem terus menyusut sejak 2021 hingga 2025. Alih fungsi lahan sawah tersebut tersebar di tujuh kecamatan di Karangasem.

Pada 2021, luas sawah di Karangasem tercatat sekitar 7.236 hektare. Sementara pada akhir 2025, luasnya tersisa 6.796 hektare. Artinya, terdapat pengurangan sekitar 440 hektare sawah selama lima tahun.

"Kebanyakan lahan sawah tersebut dialihfungsikan menjadi bangunan rumah, vila atau sejenisnya," kata Suwata Berata, Selasa (2/6/2026).




(dpw/dpw)










Hide Ads