Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karangasem melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membidik potensi pajak aktivitas wisata diving (menyelam) untuk meningkatkan Pajak Asli Daerah (PAD). Diperkirakan saat ini ada sekitar 153 usaha diving yang beroperasi di Kabupaten Karangasem. Namun, baru 53 wajib pajak yang terdata.
"Artinya masih ada potensi yang belum tergarap maksimal yang tersebar di beberapa wilayah pesisir. Ini yang sedang kami kejar saat ini," kata Kepala BPKAD Karangasem I Nyoman Siki Ngurah, Rabu (3/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk itu, BPKAD telah menurunkan puluhan petugas ke titik-titik aktivitas diving, terutama di Kecamatan Kubu dan Abang yang menjadi pusat aktivitas penyelaman favorit para wisatawan.
"Dalam sehari ada 50-60 orang staf yang turun langsung ke lapangan. Bahkan saat hari libur pun mereka tetap ada di lapangan," ujar Siki Ngurah.
Hal itu dilakukan untuk memastikan setiap transaksi para wisatawan yang melakukan aktivitas diving tercatat dan masuk dalam sistem perpajakan daerah. Maka, kebocoran pajak bisa ditekan.
BPKAD kini juga menyoroti praktik usaha diving yang dijalankan oleh perusahaan dari luar Karangasem. Berdasarkan catatan ada perusahaan yang berbasis di kawasan seperti Sanur dan Kuta diketahui menjual paket diving di perairan Karangasem tanpa memberikan kontribusi pajak ke daerah.
"Kurang lebih ada 30 perusahaan luar daerah yang menjual paket diving di sini. Nanti akan kami fasilitasi agar mereka juga terdaftar dan berkontribusi ke Karangasem," ujar Siki Ngurah.
Pajak wisata bahari itu dinilai memiliki potensi sangat besar. Dalam sehari, jumlah wisatawan yang melakukan aktivitas diving di wilayah Kecamatan Abang, Kubu dan sekitarnya bisa mencapai 400 orang.
"Jangan sampai aktivitasnya di Karangasem, tapi pajaknya lari ke daerah lain. Ini yang ingin kami tertibkan," tutup Siki Ngurah.
(hsa/hsa)










































