Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram menegaskan tak bisa menghapus atau membebaskan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi pelaku usaha perhotelan yang mengeluhkan sepinya kunjungan.
Sebagai solusi, Pemkot Mataram menawarkan kompensasi lain berupa perpanjangan masa jatuh tempo pembayaran PBB.
"Mungkin dari sisi perpanjangan jatuh tempo, itu bisa dipertimbangkan. Tapi kalau bebas (PBB), saya rasa taka ada dasar kita untuk memberikan. Kita kembali ke aturan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Achmad Amrin, saat dikonfirmasi, Kamis (21/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amrin menjelaskan PBB dan pajak hotel memiliki skema yang berbeda. Pajak hotel dihitung berdasarkan perputaran omzet dan jumlah kunjungan tamu, sedangkan PBB dikenakan atas penguasaan objek pajak, yakni besar dan luas bangunan.
"PBB itu beda dengan pajak hotel, PBB itu pajak atau penguasaan objek, tidak terkait dengan usahanya. Kita menilainya dari besar dan luas bangunan. Contohnya, Grand Legi, sudah tidak beroperasi lagi, tapi pajak PBB-nya (masih) melekat," tuturnya.
Menurut Amrin, nilai PBB dihitung secara objektif berdasarkan aspek fisik properti, bukan dari naik turunnya performa bisnis hotel.
"Bukan berarti bangunan harganya beda, kita menilainya dari besar dan luas bangunan itu," jelasnya.
Di sisi lain, Amrin menyebut kunjungan sejumlah menteri beberapa hari lalu cukup memberi pengaruh terhadap tingkat kunjungan hotel-hotel di Mataram.
"Tentunya kita berdasarkan data, katakanlah ada penurunan (kunjungan sebelumnya), tapi sejauh apa penurunannya. Contoh pada event kemarin itu kan banyak membawa tamu rombongan menteri, mungkin itu bisa menutupi hari-hari sepinya, jadi kita harus lihat ke lapangannya (kondisi rill)," tandasnya.
Berdasarkan data BKD Kota Mataram, realisasi pajak hotel hingga Mei 2026 mencapai Rp 10,5 miliar atau sekitar 37,60 persen dari target Rp 28 miliar pada 2026.
Sebelumnya, okupansi hotel di Kota Mataram berada di angka 30 persen. Efisiensi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya tingkat hunian kamar di Mataram.
Rendahnya okupansi tersebut membuat pelaku hotel di Mataram meminta pemerintah meringankan pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50 persen akibat anjloknya tingkat hunian hotel sejak awal 2026.