Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi memberhentikan seluruh jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama Buleleng. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Kuasa Pemilik Modal (KPM) Nomor 03/KPM/PUDP/IV/2026 tertanggal 16 April 2026.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menjelaskan alasan pemberhentian direksi ini tidak lepas dari adanya disharmoni internal di tubuh manajemen. Kondisi tersebut dinilai menjadi pemicu terganggunya kinerja perusahaan.
"Sudah ada disharmoni antara ketiga direksi. Itu cikal bakal terjadinya kegaduhan di PD Pasar," ujar Sutjidra, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga direktur yang diberhentikan yakni Direktur Utama I Putu Suardhana, Direktur Keuangan Mega Esti Roh Ani, serta Direktur Operasional Kadek Juli Suardana.
Seiring dengan pemberhentian itu, Pemkab Buleleng langsung bergerak membentuk panitia seleksi (pansel) untuk menjaring calon direksi baru. Proses seleksi ditargetkan mulai berjalan pada awal Mei 2026.
"Seleksi direksi sedang disusun, tadi kita sudah bentuk pansel. Secepatnya mungkin di awal Mei sudah mulai," ujar Sutjidra.
Ia menegaskan, pengisian jabatan direksi harus segera dilakukan agar operasional Perusda tetap berjalan optimal dan memberikan manfaat. "Perusahaan itu harus jalan dan harus bermanfaat. Kita punya aset, punya SDM yang ada di PD Pasar," imbuhnya.
Terkait kriteria calon direksi, Pemkab memastikan proses seleksi akan mengedepankan profesionalisme dan terbuka bagi publik. Pansel nantinya akan melibatkan unsur akademisi dan profesional independen.
"Profesional pasti. Tim penilai dari pansel nanti ada dari akademisi dan profesional. Kita akan pakai rekomendasi dari pansel," tegasnya.
Ia juga membuka peluang bagi masyarakat luas untuk ikut mendaftar, meski tetap mengutamakan putra daerah. "Setiap orang yang punya potensi silakan. Kalau bisa sih dari Buleleng," katanya.
Untuk sementara waktu, operasional PD Pasar Buleleng dijalankan oleh Dewan Pengawas (Dewas) sebagai pelaksana harian. Tiga anggota Dewas ditugaskan membagi peran dalam menjalankan kegiatan perusahaan.
"Asisten II sebagai ketua, kemudian ada Pak Rudi dan Pak Satriadi. Mereka yang menjalankan operasional sementara," jelasnya.
(hsa/hsa)










































