Sejumlah pedagang bermobil di Pasar Anyar mendatangi gedung DPRD Buleleng, Senin (4/3/2024). Mereka merasa keberatan karena ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Buleleng.
Koordinator aksi, Gede Astika, berharap DPRD bisa mencarikan solusi agar mereka tetap bisa berjualan.
"Kedatangan kami ke DPRD Buleleng untuk meminta kepada Bapak Ketua DPRD untuk membantu memfasilitasi mencarikan solusi-solusi untuk ke depannya tidak terjadi kesemerawutan antara kami para pedagang dengan Satpol PP Buleleng serta penggelola Pasar Anyar," beber Astika.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Buleleng Gede Arya Suardana mengatakan penertiban dilakukan bersama personel gabungan dari Satpol PP, Perusahaan Daerah (PD) Pasar, TNI, dan Polri. Menurutnya, penertiban itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.
Pasal 10 perda tersebut melarang pemakaian ruang publik untuk berjualan atau hal-hal tertentu tanpa seizin bupati. "Kami hanya pelaksana eksekusi perintah pimpinan," ujar Suardana.
Dia menegaskan penertiban dan teguran sudah dilakukan beberapa kali. Para pedagang, Suardana melanjutkan, sebenarnya sudah diberikan tempat untuk berjualan di Pasar Banyuasri. Namun karena alasan sepi, mereka tidak mengindahkan teguran tersebut.
Menurutnya, para pedagang bermobil biasanya berjualan di area parkir Pasar Anyar Singaraja. Hal tersebut melanggar aturan karena menggunakan lahan parkir untuk berjualan.
"Kami dan PD Pasar sudah mengatur area parkir Diponegoro itu adalah digunakan sesuai dengan fungsinya bukan untuk pedagang bermobil. Selain itu karena pedagang bermobil ini menjual dengan harga yang murah menyebabkan pedagang di dalam susah bersaing," tandasnya.
(hsa/hsa)