detikBali

Pajak Reklame Mataram Seret, Banyak WP Advertising Bodong Disorot

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pajak Reklame Mataram Seret, Banyak WP Advertising Bodong Disorot


Nathea Citra - detikBali

Salah satu reklame yang ada di Simpang Tanak Aji, Mataram, beberapa waktu lalu.
Salah satu reklame yang ada di Simpang Tanak Aji, Mataram, beberapa waktu lalu. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Hingga pengujung tahun, realisasi pajak reklame di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), baru mencapai 70,68 persen atau sekitar Rp 4,2 miliar dari target Rp 6 miliar. Seretnya pendapatan tersebut disebut terindikasi akibat maraknya wajib pajak (WP) reklame bodong.

"Yang pasti kami akan kroscek dulu, kalau misalkan ada informasi seperti itu. Yang tergabung di dalam asosiasi adalah perusahaan-perusahaan yang sudah cukup lama berkiprah di bidang advertising. Dan selama ini sudah membangun kemitraan bersama dengan pemerintah. Baik itu dengan BKD maupun Dinas Perizinan (DPMPTSP)," kata Ketua Asosiasi Advertising Lombok Firadz Pariska saat dikonfirmasi di Mataram, Selasa (2/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Firadz memastikan perusahaan advertising yang tergabung dalam asosiasi rutin membayar pajak reklame kepada pemerintah.

"Saya sangat yakin kalau dari anggota tidak," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, asosiasi rutin berkoordinasi dengan pemerintah terkait kewajiban pembayaran pajak reklame setiap tahun.

"Kami tetap berkoordinasi dengan teman-teman di BKD kalau ada keterlambatan. Dan biasanya BKD akan menginformasikan kalau ada (keterlambatan sehingga tidak terjadi penertiban). Masa tempo pajak itu per tahun, pada saat lebih atau melewati masa, biasanya akan ada surat (dan denda)," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Penagihan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Ahmad Amrin, mengungkapkan pihaknya tengah menyiapkan langkah penindakan untuk mendorong WP membayar tunggakan pajak reklame.

"Realisasi reklame dan hotel yang paling rendah capaiannya. Maka dari itu kami sedang menyusun langkah-langkah untuk melakukan penempelan dalam waktu dekat ini," kata Amrin saat dikonfirmasi di Mataram, sebelumnya.

Amrin menyebut penempelan stiker sanksi pada reklame milik WP besar diyakini bisa mempercepat pembayaran.

"Dari surat penempelan saja sudah terlihat, yang kurang patuh sudah mulai bayar. Kira-kira ada lima WP di lima titik yang akan kami tempelkan (stiker sanksi). Dari (lokasi itu) tunggakannya sekitar Rp 400 juta," ujarnya.

BKD optimistis target pajak reklame dapat terkejar sebelum akhir tahun.

"Pasti kami optimis bisa mencapai target yang ada. Dari pantauan kami di lapangan, ternyata masih banyak reklame yang belum berizin, (misalkan saja) reklame penyelenggaraan, dan ini bentuknya beragam," tuturnya.

Ia menambahkan keberadaan reklame tanpa izin atau reklame bodong berpotensi menimbulkan kebocoran pendapatan daerah hingga sekitar Rp 2 miliar. "Sekitar itu," jelasnya.




(dpw/dpw)











Hide Ads