Pemerintah resmi mengubah status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN. Perubahan ini sejalan dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan para pegawai Kementerian BUMN otomatis akan beralih menjadi karyawan BP BUMN. Menurutnya, status kepegawaian mereka tidak mengalami perubahan.
"PNS dong, kan masih lembaga pemerintah, lembaga negara. Masih PNS kok, pegawai Kementerian BUMN jadi BP BUMN, kan Badan Pengaturan BUMN itu lembaga pemerintah. Sudah tunggu saja PP-nya," tegas Andre usai Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2025), dilansir dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN |
Berdasarkan Laporan Kinerja Kementerian BUMN 2024, jumlah pegawai Kementerian BUMN terakhir tercatat sebanyak 506 orang.
Andre menambahkan BP BUMN berada langsung di bawah presiden atau setara kementerian. Pemindahan pegawai dari Kementerian ke BP BUMN akan sepenuhnya diatur pemerintah.
"Tetap ASN dong. Jadi pegawainya Kementerian BUMN ini otomatis menjadi pegawai BP BUMN. Jadi nggak ada yang berubah kan? Hanya statusnya dari Kementerian berubah jadi badan pengaturan. Di mana lembaga ini juga masih setingkat Kementerian," jelas Andre.
"Nah itu nanti kita serahkan pemerintah. Karena kan ada Perpres dan PP-nya nanti dibentuk pemerintah," lanjutnya.
Fungsi BP BUMN
Andre menjelaskan, fungsi dan tugas BP BUMN secara umum tidak berbeda jauh dengan saat masih berstatus kementerian. Hanya saja, fungsi pengawasan kini tidak lagi melekat pada BP BUMN.
"Dari Kementerian diturunkan jadi Badan, di mana yang berbeda hanya dulu Kementerian itu ada fungsi pengawasan, sekarang fungsi pengawasan itu diserahkan ke Dewas (Dewan Pengawas) Danantara. Oke? Itu doang. Oke ya? Itu doang yang berubah," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini juga memastikan status ASN pegawai Kementerian BUMN tidak berubah meski terjadi peralihan ke BP BUMN.
"Bisa (tetap berstatus ASN), karena dia kan badan pemerintah, jadi lembaga pemerintah," tegas Rini saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
Simak Video "Video RUU BUMN: Kementerian Berubah Jadi Badan "
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)