
Revisi UU BUMN: Kementerian Jadi Badan-Larangan Rangkap Jabatan Komisaris
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang BUMN. Di dalamnya ada aturan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur hingga larangan rangkap jabatan.
Pemerintah dan DPR sepakat merevisi Undang-Undang BUMN. Di dalamnya ada aturan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur hingga larangan rangkap jabatan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan nasib ASN setelah Kementerian BUMN berubah menjadi badan.
Ada 84 pasal yang diubah dalam RUU BUMN. Poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.