Round Up

Poin-poin Penting di Raperda yang Melarang Sopir Online Ber-KTP Luar Bali

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 16 Sep 2025 09:56 WIB
Foto: Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur Bali, Senin (15/9/2025). (dok. Humas DPRD Bali)
Denpasar -

Sopir taksi online yang kendaraannya berpelat luar Bali dan sopir ber-KTP luar Bali siap-siap dilarang beroperasi di Pulau Dewata. Ini setelah DPRD Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) yang mengatur hal itu.

Keputusan itu disebutkan ketika penyampaian pendapat dewan membahas Raperda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) pada Rapat Paripurna DPRD Bali di Kantor Gubernur, Senin (15/9/2025).

Anggota DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengatakan seluruh anggota telah mempertimbangkan terkait keberadaan layanan transportasi pariwisata berbasis online. Seperti penggunaan kendaraan berpelat luar Bali, perizinan penyelenggara, serta persaingan tidak sehat antara angkutan lokal dengan penyedia aplikasi.

Suyasa membeberkan sejumlah poin penting yang akan diatur dalam Raperda tersebut. Di antaranya, selain kendaraan wajib berpelat DK atau berpelat Bali, juga wajib memiliki izin operasional yang masih berlaku, ber-KTP Bali, hingga wajib memiliki sertifikat kompetensi.

"Sejalan dengan permasalahan kondisi tersebut, telah diakomodasi dalam penyusunan materi muatan Raperda dengan mengatur ketentuan Kendaraan dan Pengemudi Layanan ASKP wajib memenuhi persyaratan yang dimaksud pada permasalahan kondisi tersebut, guna memberikan perlindungan keberpihakan kepada pelaku lokal supaya tidak konflik dalam persaingan layanan angkutan sewa khusus pariwisata berbasis aplikasi, dengan menertibkan penggunaan kendaraan berpelat nomor luar Bali, memiliki izin operasional yang masih berlaku, ber-KTP dengan alamat tinggal di wilayah Provinsi Bali, dan wajib memperoleh sertifikat kompetensi," beber Suyasa dalam pemaparannya.



Simak Video "Video DPRD Bali Sidak Kawasan Tahura: Ada Pabrik Beton-Rumah Warga"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork