Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali segera mengundang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan penjelasan secara langsung alasan menolak Raperda Angkutan Sewan Khusus Pariwisata (ASKP). Hal itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat Komisi III bersama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (3/8/2026).
"Kami akan bersurat juga ke pusat dalam hal ini ke Depdagri dan ke Kemenhub. Kami ingin mengundang beliau ingin mendapatkan penjelasan yang lebih konkret, lebih jelas sesuai dengan apa yang tadi disampaikan itu," kata Ketua Komisi III DPRD Bali I Wayan Suyasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suyasa mengeklaim DPRD dan Pemprov Bali sudah memperjuangkan aspirasi Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali terkait Angkutan Sewa Khusus Pariwisata.
Namun, secara regulasi pemerintah pusat yang memiliki pandangan dan aturan yang telah ditentukan.
"Sudah hampir setahun kami bekerja keras dengan melibatkan peran serta masyarakat terutama forum. Dari awal sampai akhir itu kami libatkan dalam hal penyempurnaan materi," tutur politikus Gerindra itu.
Selain mengundang kementerian, Suyasa meminta Karo Hukum dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali segera melaporkan hasil pertemuan ini ke Gubernur Bali Wayan Koster.
Suyasa dan sejumlah dewan juga memberikan solusi alternatif seperti kembali mengacu pada Pergub Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali. Menurut Suyasa, Pergub tersebut telah mencakup hampir semua tuntutan yang disampaikan oleh forum.
"Cuma ada kelemahan di Pergub itu bahwa sanksinya agak lemah tapi kalau di Perda sanksinya sudah jelas ya," jelasnya.
RDP berlangsung cukup alot. Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali sempat menilai bahwa DPRD dan Pemprov Bali tidak sungguh-sungguh memperjuangkan aspirasi masyarakat. Padahal, fakta di lapangan para sopir terancam akibat banyaknya warga negara asing yang ikut menjadi agen maupun sopir travel pariwisata.
Ketua Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali I Made Darmayasa mengaku belum mendapatkan penjelasan secara jelas dari hasil RDP hari ini. Ia juga kecewa atas penolakan Perda ASKP ini.
"Karena kami sudah ke Jakarta sudah bertemu dan bapak dari pansus juga pernah ke Jakarta dibilang 95 persen rampung, dari kami kan senang dengarnya," kata Darmayasa.
Tetapi, lanjutnya, hasil fasilitasi Kemenhub menghapus Bab IV yang mengatur tentang ASKP. "Dan kami pun hari ini audiensi baru dikasih juga surat itu hasil fasilitasi dari Jakarta," ungkapnya.
Ia berharap ASK Pariwisata ada payung hukumnya agar dapat menindak praktik-praktik pelanggaran yang membuat buruk citra Bali. Darmayasa bersama rekan-rekan forum tetap memperjuangkan agar dapat disahkan menjadi perda.
"Posisi forum tetap berjuang. Tetap sampai berjuang adanya Perda. Pokoknya kami berjuang setengah mati kami," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat mencoret seluruh ketentuan yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ASK Bali. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri menilai pengaturan ASK Pariwisata tidak perlu dibuat sebagai skema baru karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Bali Ngurah Satria Wardana dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Bali bersama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (3/8/2026).
"Tanggal 9 Juli itu keluar hasil fasilitasinya, terus terang kecewa tapi itu lah proses apa yang sudah kita kerjakan. Nah dalam fasilitas tersebut bab yang mengatur mengenai ASKP ini dihapus semua," kata Satria.