detikBali

Pemerintah Pusat Tolak Raperda ASK Pariwisata Bali

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pemerintah Pusat Tolak Raperda ASK Pariwisata Bali


Rizki Setyo Samudero - detikBali

RDP Komisi III DPRD Bali bersama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (3/8/2026).
RDP Komisi III DPRD Bali bersama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (3/8/2026). (Foto: Rizki Setyo/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah pusat mencoret seluruh ketentuan yang mengatur Angkutan Sewa Khusus (ASK) Pariwisata dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ASK Bali. Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri menilai pengaturan ASK Pariwisata tidak perlu dibuat sebagai skema baru karena berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setda Bali Ngurah Satria Wardana dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Bali bersama Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (3/8/2026).

"Tanggal 9 Juli itu keluar hasil fasilitasinya, terus terang kecewa tapi itu lah proses apa yang sudah kita kerjakan. Nah dalam fasilitas tersebut bab yabg mengatur mengenai ASKP ini dihapus semua," kata Satria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Satria, pencoretan seluruh Bab IV yang mengatur ASK Pariwisata merupakan hasil fasilitasi yang mengacu pada masukan Kementerian Perhubungan sebagai kementerian teknis. Kemenhub menilai ASK Pariwisata cukup diatur dalam ketentuan ASK yang sudah ada sehingga tidak perlu membentuk pengaturan tersendiri.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, kata Satria, Kemenhub masih membuka ruang agar layanan ASK Pariwisata dapat diakomodasi tanpa menambah jenis angkutan orang dengan tujuan tertentu.

"Dapat dilakukan penambahan fitur, fitur layanan pada aplikasi angkutan sewa khusus bekerja sama dengan perusahaan aplikasi," sambungnya.

Kepala Dinas Perhubungan Bali I Kadek Mudarta mengatakan pertimbangan Kemenhub pada dasarnya mengacu pada regulasi yang berlaku secara nasional. Karena itu, peluang membentuk jenis angkutan baru dinilai sangat kecil.

"Tetapi kalau kita melanjutkan dengan Perda, perdanya ini kalau kita cermati hasil fasilitasinya justru ada pelemahan pada beberapa aspek yang krusial. Di perda ini di ASK-nya sendiri seperti KTP atau domisili Bali itu juga di-drop," ungkapnya.

Mudarta menyarankan agar perjuangan selanjutnya diarahkan pada penambahan fitur layanan pariwisata di aplikasi angkutan sewa khusus. "Tentu kita bisa nanti secara bersama-sama melakukan perjuangan terkait dengan hal-hal yang perlu diatur, misalkan tentang tarif dan sebagainya," sambungnya.

Raperda ASK Pariwisata mulai dibahas sejak tahun lalu setelah Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menyampaikan aspirasi kepada DPRD Bali.

Selanjutnya, DPRD Bali menyetujui raperda tersebut untuk dijadikan perda. Salah satu ketentuan yang diatur dalam ASK Pariwisata ialah kewajiban sopir pariwisata ber-KTP dan berdomisili di Bali.



(dpw/dpw)









Hide Ads