Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menggelontorkan dana sebesar Rp 200 triliun kepada lima bank BUMN. Dana tersebut merupakan dana simpanan yang ditarik pemerintah dari Bank Indonesia (BI). Namun, upaya pemerintah yang bertujuan untuk mendukung ketersediaan likuiditas hingga menggerakkan ekonomi itu dinilai berpotensi melanggar undang-undang (UU).
Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan program yang dianggap sebagai jalan pintas ini. Menurut dia, langkah Purbaya itu merupakan pelemahan aturan main dan kelembagaan.
"Saya menganjurkan agar presiden turun tangan untuk menghentikan program dan praktik jalan pintas seperti ini karena telah melanggar setidaknya tiga undang-undang dan sekaligus konstitusi. Kita tidak boleh melakukan pelemahan aturan main dan kelembagaan seperti yang dilakukan pemerintahan sebelumnya," ujar Didik dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025), dikutip dari detikFinance.
Didik pun mengungkap rinci poin-poin yang dianggap melanggar. Berikut penjelasannya:
1. Proses penyusunan, penetapan dan alokasi APBN diatur oleh: 1) UUD 1945 Pasal 23, 2) UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, dan 3) UU APBN setiap tahun.
Menurut Didik, prosedur resmi dan aturan main ketatanegaraan yang harus dijalankan karena anggaran negara masuk ke dalam ranah publik. Ia menekankan, anggaran negara bukan anggaran privat atau anggaran perusahaan.
2. Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp 200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur yang diatur oleh Undang-undang Keuangan Negara dan Undang-Undang APBN, yang didasarkan pada Undang-Undang dasar.
3. Proses kebijakan yang benar harus dijalankan berdasarkan aturan main. Sebab jika tidak, Didik menilai di masa mendatang akan menjadi preseden anggaran publik yang dipakai seenaknya.
"Alokasi anggaran negara tidak bisa dijalankan atas perintah menteri atau perintah presiden sekalipun. Pejabat-pejabat negara tersebut harus taat aturan menjalankan kebijakan sesuai rencana kerja pemerintah (RKP), yang datang dari kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Tidak ada tiba-tiba program datang nyelonong di tengah-tengah semaunya," ungkap Didik.
4. Program-program yang disusun teratur ada di dalam nota keuangan yang secara resmi diajukan oleh pemerintah kepada DPR. Menurut Didik, anggaran negara adalah ranah publik, maka proses politik yang bernama legislasi dijalankan bersama oleh DPR dengan pembahasan-pembahasan di setiap komisi bersama menteri, badan anggaran, dan Menteri Keuangan.
Simak Video "Video: Menkeu Ungkap Dirut Bank Sekarang Pusing"
(hsa/hsa)