Bulan Agustus 2025 menjadi momen penting bagi jutaan keluarga di Indonesia. Pemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) sebagai bentuk komitmen mengentaskan kemiskinan dan meringankan beban ekonomi masyarakat.
Program utama yang cair di periode ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 3. Kedua bansos ini ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan lain seperti Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JK), Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI), Program Indonesia Pintar (PIP), BLT Dana Desa, dan bantuan beras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut penjelasan lengkapnya, termasuk besaran bantuan, jadwal pencairan, dan mekanisme penyaluran.
PKH Tahap 3
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan bersyarat yang disalurkan berdasarkan kategori dan kondisi sosial-ekonomi keluarga. Tujuannya memastikan keluarga penerima tetap memiliki akses pada layanan pendidikan dan kesehatan.
Besaran bantuan PKH per kategori per triwulan adalah:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Siswa SD/sederajat: Rp225.000
- Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
- Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000
Dana PKH bisa digunakan untuk biaya sekolah, pemeriksaan kesehatan, atau pemenuhan nutrisi. Misalnya, ibu hamil memanfaatkannya untuk kontrol kehamilan, sementara keluarga dengan anak sekolah bisa membeli buku atau seragam.
BPNT Tahap 3
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program untuk memastikan kebutuhan pangan keluarga miskin tetap terpenuhi. Setiap KPM menerima Rp200.000 per bulan yang disalurkan non-tunai melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana ini digunakan untuk membeli bahan pokok seperti beras, telur, daging ayam, atau kebutuhan dapur lain di e-warong yang bermitra dengan pemerintah.
Untuk tahap ketiga, BPNT cair sekaligus untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025. Jika penerima belum mendapat bantuan sebelumnya, totalnya menjadi Rp600.000.
Sistem non-tunai memastikan bantuan benar-benar digunakan untuk pangan, mengurangi potensi penyalahgunaan, sekaligus memberdayakan e-warong dan pedagang lokal.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan PKH & BPNT
Menurut Kementerian Sosial, pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 dimulai pertengahan Agustus hingga akhir September 2025. Namun, jadwal bisa berbeda di setiap daerah karena dipengaruhi:
- Kesiapan administrasi data penerima
- Proses verifikasi di tingkat desa/kelurahan
- Koordinasi dengan bank penyalur
Bantuan ini dicairkan melalui bank Himbara seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Penerima cukup membawa KKS dan identitas untuk menarik dana di ATM atau berbelanja langsung di e-warong.
Di daerah terpencil, pencairan dilakukan kolektif oleh pendamping PKH untuk memudahkan distribusi.
Bantuan Iuran BPJS Kesehatan (PBI JK)
PBI JK memastikan masyarakat miskin dan rentan mendapat layanan kesehatan gratis. Pemerintah membayar iuran Rp42.000 per bulan untuk peserta yang terdaftar di Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Peserta PBI JK dapat berobat di puskesmas atau rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa biaya, mencakup pemeriksaan, rawat inap, dan pengobatan dasar.
Bansos Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI)
Program ini menyalurkan bantuan Rp270.000 per bulan khusus untuk anak yatim piatu. Selain uang tunai, bantuan juga dapat berupa perlengkapan sekolah, alat bantu disabilitas, atau paket nutrisi, sesuai hasil asesmen sosial.
Asesmen ini memastikan bantuan sesuai kebutuhan anak. Misalnya, anak usia sekolah mendapat tas dan seragam, sementara anak dengan kebutuhan khusus menerima alat bantu mobilitas.
Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP mendukung anak dari keluarga miskin untuk tetap bersekolah. Nominal bantuan:
- SD: Rp 450.000/tahun
- SMP: Rp 750.000/tahun
- SMA/SMK: Rp 1.800.000/tahun
Dana PIP bisa digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, membayar SPP, atau transportasi. Status bantuan dapat dicek di pip.kemdikbud.go.id, pencairan melalui BRI dan BNI.
BLT Dana Desa
BLT Dana Desa cair untuk periode Juli-September 2025 dengan nominal Rp300.000 per bulan, total Rp900.000.
Bantuan ini menyasar warga desa yang kehilangan pendapatan, terutama pekerja sektor informal. Penyalurannya melibatkan pemerintah desa agar tepat sasaran.
Bantuan Beras
Bantuan beras diberikan sebanyak 10-20 kg per KPM di Agustus 2025.
Selain menjaga ketersediaan pangan, program ini membantu menstabilkan harga beras di pasaran dan menjaga daya beli masyarakat berpendapatan rendah.
Imbauan Pemerintah
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk:
- Memanfaatkan bansos sesuai kebutuhan pokok seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan
- Selalu memeriksa saldo KKS secara berkala
- Mengakses informasi pencairan hanya dari sumber resmi untuk menghindari penipuan
Dengan berbagai bansos yang cair di Agustus 2025 ini, diharapkan keluarga penerima manfaat dapat lebih tenang memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga kualitas hidup.
(dpw/dpw)