Batas Akhir Pencairan BSU 6 Agustus, Segera Cek dan Cairkan Bantuan Rp 600 Ribu

Batas Akhir Pencairan BSU 6 Agustus, Segera Cek dan Cairkan Bantuan Rp 600 Ribu

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 05 Agu 2025 07:46 WIB
Ilustrasi pencairan BSU 2025 (dibuat menggunakan AI)
Ilustrasi pencairan BSU 2025 (dibuat menggunakan AI).
Denpasar -

Pemerintah resmi memperpanjang masa pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 hingga 6 Agustus 2025. Langkah ini diambil guna memberikan kesempatan tambahan bagi pekerja yang belum mencairkan dana bantuan melalui PT Pos Indonesia.

Perpanjangan masa pencairan disepakati dalam rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), BPJS Ketenagakerjaan, dan PT Pos Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Indah Anggoro Putri.

"Kami tadi pagi sudah rapat dengan Menteri Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah," ujar Indah di Kantor Pos Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenapa Pencairan BSU Diperpanjang?

Penyaluran BSU melalui rekening bank milik Himpunan Bank Negara (Himbara) sebelumnya telah dinyatakan selesai. Namun, sebagian pekerja belum berhasil menerima bantuan karena kendala teknis, terutama di daerah yang belum memiliki akses perbankan.

ADVERTISEMENT

Untuk mengatasi hal tersebut, pencairan tahap akhir BSU dilakukan melalui kantor pos, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Siapa yang Bisa Mencairkan BSU 2025?

Pekerja yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025 dan belum mencairkan bantuan melalui rekening bank, bisa melakukannya lewat kantor pos. Syarat utama, nama penerima harus terdaftar resmi di sistem Kemnaker.

Untuk itu, masyarakat disarankan segera mengecek status penerimaan BSU sebelum batas waktu pencairan berakhir.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Cek status penerima BSU bisa dilakukan secara online melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://bsu.kemnaker.go.id
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode captcha
  3. Klik tombol "Cek Status"
  4. Sistem akan menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU 2025 atau tidak

Cara Mencairkan BSU 2025 Lewat Kantor Pos

Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima, berikut prosedur pencairan BSU melalui kantor pos:

  • Datangi kantor pos terdekat
  • Bawa KTP asli sebagai identitas
  • Petugas kantor pos akan memverifikasi data
  • Jika data cocok, dana bantuan sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai di tempat

Untuk mendukung kelancaran proses pencairan, PT Pos Indonesia memperpanjang jam layanan, termasuk di malam hari dan akhir pekan.

"Kami mengupayakan kantor pos buka dari pagi sampai malam, termasuk weekend juga tetap buka. Menteri Ketenagakerjaan berharap bisa sampai jam 10 malam," kata Plt Dirut Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman.

Segera Cek dan Cairkan Sebelum 6 Agustus 2025

Pemerintah mengimbau masyarakat yang memenuhi kriteria dan belum mencairkan bantuan untuk segera melakukan pengecekan dan pencairan sebelum batas waktu berakhir.

Perpanjangan ini merupakan langkah afirmatif untuk memastikan tidak ada pekerja yang kehilangan hak atas bantuan, khususnya di daerah yang sulit dijangkau layanan perbankan.

Catatan Penting

  • Batas akhir pencairan: 6 Agustus 2025
  • Jumlah bantuan: Rp600.000 per orang
  • Tempat pencairan: Kantor pos seluruh Indonesia
  • Jangan lupa bawa KTP asli



(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads