Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengimbau seluruh pengelola hotel, kafe, restoran, dan tempat hiburan anggota PHRI di Kabupaten Badung, Bali, agar mematuhi ketentuan hukum terkait pembayaran royalti musik di ruang publik.
Imbauan itu disampaikan Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Badung, I Gede Ricky Sukarta, saat dihubungi detikBali pada Sabtu (26/7/2025). Imbauan ini dikeluarkan buntut kasus Mie Gacoan yang tersandung masalah hukum karena diduga memutar lalu tanpa izin.
"Ketika mereka (pengelola hotel, restoran, dan kafe anggota PHRI Bali), khususnya BPC Badung, saya mengimbau, bayar saja," kata Sukarta.
Ia menegaskan, kewajiban membayar royalti untuk pemanfaatan produk seni telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pengelola hotel, restoran, dan kafe anggota PHRI, baik di tingkat Bali maupun Badung, wajib mematuhinya.
Sukarta juga menjelaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi pengelola usaha yang baru bergabung dengan PHRI. Jika bergabung pada tahun tertentu, maka kewajiban pembayaran royalti dimulai pada tahun berikutnya.
"Kalau misalnya baru bergabung, lalu di-invoicekan, bayar saja. Kalau bergabung setelah (wabah) COVID-19, ya bayar saja," ujarnya.
Menurutnya, membayar royalti adalah bagian dari kewajiban dan konsekuensi sebagai anggota organisasi. Ia pun mengingatkan para pengelola hotel dan restoran agar senantiasa patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku.
"Supaya nanti tidak bermasalah dengan Polda Bali. Kita harus taat asas bernegara," katanya.
Simak Video "Video: Mie Gacoan Bayar Royalti Rp 2,2 M, Kasus dengan LMK Berakhir Damai"
(dpw/dpw)