Pemerintah menetapkan satuan biaya penginapan bagi pejabat negara dan pegawai negeri sipil (PNS) yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri. Biaya ini diberikan di luar uang saku atau uang representasi yang sebelumnya sudah diterima.
Aturan mengenai besaran biaya penginapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. PMK tersebut diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.
"Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban berdasarkan bukti pengeluaran yang sah," papar PMK 32 Tahun 2025, dikutip dari detikFinance, Rabu (4/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran biaya penginapan ini berbeda-beda tergantung pada wilayah tujuan perjalanan dan golongan pejabat yang melakukan perjalanan dinas. Nilai tertinggi berada di DKI Jakarta, yang mencapai Rp 9 juta lebih per malam untuk pejabat setingkat menteri atau eselon I.
Sementara di Bali, para pejabat bisa mendapat biaya menginap per malam mencapai Rp 7,3 juta. Jika dilihat dari rata-rata harga kamar hotel bintang lima di Bali, dengan nilai sebesar itu, menteri atau pejabat eselon I bisa mendapat kamar tipe Suite yang mewah.
Berikut rincian 5 provinsi dengan biaya penginapan perjalanan dinas tertinggi:
1. DKI Jakarta
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 9.331.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.084.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.062.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 730.000
2. Bali
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 7.328.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.433.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.754.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 1.138.000
3. Sumatera Selatan
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.298.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 3.134.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.966.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 861.000
4. Kepulauan Riau
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.177.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.481.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.388.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 792.000
5. Jawa Tengah
- Menteri/Wakil Menteri/Eselon I: Rp 6.129.000
- Pejabat Negara Lain/Eselon II: Rp 2.138.000
- Pejabat Eselon III/Golongan IV: Rp 1.286.000
- Pejabat Eselon IV/Golongan III-I: Rp 810.000
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)