Pemkot Denpasar Targetkan 43 Kopdes Berbadan Hukum Rampung Akhir Juni

Pemkot Denpasar Targetkan 43 Kopdes Berbadan Hukum Rampung Akhir Juni

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 29 Mei 2025 17:33 WIB
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Dewa Made Agung (56) ketika ditemui detikBali pada Kamis (25/8/2022) di Kantornya.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, I Dewa Made Agung. (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menargetkan seluruh badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih rampung pada akhir Juni 2025. Program ini direncanakan akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

"Untuk desa kalau tidak salah sudah seluruhnya melaksanakan musyawarah desa. Bahkan, sudah ada beberapa yang keluar badan hukumnya," kata Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar I Dewa Made Agung saat dihubungi, Kamis (29/5/2025).

Agung menyebutkan akan ada 43 kopdes yang terbentuk di Kota Denpasar. Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis), khususnya modul terkait koperasi desa tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait anggaran, Agung menjelaskan bahwa kebutuhan modal akan bergantung pada jenis usaha yang dijalankan oleh kopdes.

"Kalau buat koperasi jasa kan tidak perlu sebanyak itu. Contoh di jasa EO. Sekarang tergantung usahanya apa, dan itu yang menyebabkan perlu modal yang banyak. Tapi, bisa juga jalan dengan modal yang kecil," ucapnya.

Ia menambahkan, untuk koperasi konvensional yang melayani simpan pinjam, biasanya membutuhkan dana sekitar Rp 500 juta.

Agung optimistis kehadiran Koperasi Merah Putih dapat membawa dampak positif bagi masyarakat. Ia menyebut, koperasi desa ini diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja hingga meningkatkan kesejahteraan warga.

"Keberadaan (kopdes) saya kira kalau bisa berkolaborasi, juga akan jauh lebih menguntungkan koperasi-koperasi yang sudah existing sekarang," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.




(dpw/dpw)

Hide Ads