Sebanyak 112 desa dari total 119 desa dan tiga kelurahan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah membentuk Koperasi Merah Putih. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat mewanti-wanti layanan simpan pinjam yang hendak ditawarkan oleh koperasi desa tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat, Muhammad Mudasir, menyebut masyarakat memiliki kebiasaan untuk tidak taat aturan ketika mengikuti program simpan pinjam. Ia mencontohkan kredit usaha rakyat (KUR) yang meski membantu warga, tetapi kerap menimbulkan persoalan.
"Memang itu menjadi kekhawatiran," kata Mudasir kepada detikBali, Selasa (27/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemkab Lombok Barat, Mudasir berujar, ingin agar pengelola Koperasi Merah Putih di masing-masing desa memiliki kemampuan yang mumpuni. Menurutnya, teknis dan syarat pengajuan simpan pinjam di koperasi perlu diperhatikan.
"Kami tetap berupaya untuk meminimalisasi hal-hal tersebut, dengan manajemen di pengurus. Tentunya kami melihat syarat-syarat pinjam bagaimana klasifikasinya," imbuhnya.
Mudasir mengatakan Pemkab Lombok Barat saat ini belum bisa berbuat terlalu jauh terkait pendirian Koperasi Merah Putih di masing-masing desa maupun kelurahan. Sebab, dia berujar, pemerintah pusat belum mengeluarkan regulasi teknis dan mekanisme setelah pendirian koperasi itu.
"Ini kan masih dalam tahap pembentukan, belum masuk kepada hal-hal yang mengarah pada pembayaran atau bagaimana sistemnya," imbuhnya.
Menurut Mudasir, Pemkab Lombok Barat mengucurkan anggaran sejumlah Rp 2,22 miliar sebagai penunjang proses pembentukan Koperasi Merah Putih di 119 desa dan tiga kelurahan. Adapun, masing-masing desa/kelurahan mendapat Rp 10 juta untuk pembentukan koperasi.
(iws/iws)