Dugaan pemerasan terhadap kontraktor proyek PT Chandra Asri Petrochemical Tbk di Cilegon bikin heboh. Seorang oknum yang mengaku dari Kadin disebut minta 'jatah' hingga Rp 5 triliun.
Kadin Indonesia langsung bereaksi cepat. Berikut rangkuman singkat dugaan pemalakan yang menjadi sorotan tersebut.
1. Minta 'Jatah' Proyek Rp 5 Triliun
Kasus ini mencuat dari unggahan video di media sosial X @Nenk******. Terlihat pertemuan antara pihak yang mengaku dari Kadin Cilegon dan ormas lokal dengan perwakilan PT Chengda Engineering Co, kontraktor pembangunan pabrik CA-EDC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video itu, seorang pria berbaju putih terdengar menyebut nilai jatah proyek untuk Kadin.
"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun untuk Kadin," katanya.
2. Kadin Bentuk Tim Etik dan Verifikasi
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, buka suara terkait masalah itu. Ia menyebut Kadin telah membentuk tim verifikasi dan etik untuk menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
"Bahkan hari Rabu ya, itu Kadin bersama Gubernur Banten atau yang diutus, bersama BKPM dan juga penegak hukum akan melihat," ujar Anindya di Gedung Tempo Scan, Jakarta Selatan, Selasa (13/5/2025), dilansir dari detikFinance.
3. Tegaskan Itu Ulah Oknum
Anindya menegaskan dugaan pemerasan itu bukan sikap kelembagaan Kadin, melainkan ulah oknum di daerah.
"Jadi kalau ada hal-hal seperti itu, itu lebih ke arah oknum dan itu levelnya kan kabupaten/kota sehingga kami akan bekerja sama dengan provinsi," tegasnya.
4. Fokus Jaga Investasi dan Kepastian Hukum
Kadin menyatakan komitmennya untuk menjaga iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia. Pihaknya ingin kasus ini cepat dituntaskan agar tak mencoreng dunia usaha.
"Kadin itu selalu fokus untuk meningkatkan perdagangan dan juga investasinya dan tentu menginginkan kepastian hukum," ujar Anindya.
Baca juga: AS-China Sepakat Turunkan Tarif Impor 10% |
5. Siapkan Sanksi Tegas
Jika terbukti bersalah, Kadin siap memberikan sanksi keras, mulai dari teguran hingga pencabutan mandat organisasi.
"Peringatan tertulis dan teguran keras... pembekuan sementara kewenangan organisasi... rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN," tegas Anindya.
6. Bakal Susun SOP dan Audit Internal
Kadin juga akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik berinteraksi dengan investor. Selain itu, akan ada audit internal terhadap Kadin Cilegon dan Kadin Banten.
Hasil audit akan diserahkan ke Kementerian Investasi/BKPM dan Pemprov Banten sebagai klarifikasi resmi.
7. Tolak Intimidasi dan Tekanan ke Investor
Kadin Indonesia menolak segala bentuk tekanan dan tindakan nonprosedural yang bisa merusak iklim investasi.
"KADIN berkomitmen memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi preseden negatif," pungkas Anindya.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/dpw)