Pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Karangasem, Bali. merupakan upacara tahunan yang bertujuan menyucikan alam serta memohon kesejahteraan bagi umat Hindu. Acara ini menarik ribuan pamedek (umat yang bersembahyang) serta wisatawan, sehingga pengelolaan kawasan, termasuk penataan UMKM, menjadi perhatian utama.
Kepala Badan Pengelola Besakih, Lanang Muliarta, menyatakan beberapa aspek pengelolaan UMKM menjadi perhatian dalam pelaksanaan tahun ini.
"Untuk UMKM ada beberapa isu yang sedang kami perbaiki, yang pertama adalah resi lokasi, kualitas makanan, dan harga. Itu yang sempat viral tahun lalu," ujarnya, Rabu (2/4/2025).
Selain itu, aspek kesehatan juga menjadi fokus utama. Sejak dua tahun terakhir, pengelola melibatkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pemeriksaan terhadap produk makanan yang dijual.
"Akan dilakukan pemeriksaan yang sangat detail, apakah makanan mengandung bahan berbahaya dan memastikan higienitasnya terjaga," tambahnya.
Menanggapi keluhan terkait harga makanan, Lanang menegaskan pihaknya hanya dapat mengimbau para pedagang untuk menetapkan harga yang wajar. "Harga, kami hanya bisa mengimbau, kami nggak bisa menentukan. Setiap tahun kami bersurat kepada pedagang untuk melakukan beberapa poin, seperti menjaga harga, higienitas, kebersihan, serta perawatan alat memasak. Semua sudah kami antisipasi," jelasnya.
Larangan Berjualan di Pinggir Jalan
Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 Tahun 2025 yang mengatur tata tertib bagi pamedek dan pengunjung di Pura Agung Besakih. Salah satu poin utama dalam edaran tersebut adalah larangan bagi UMKM atau pedagang untuk berjualan di tepi jalan. Pedagang hanya diperbolehkan berjualan di kios dan los yang telah disediakan.
"Nggak boleh lagi jualan di pinggir jalan sembarangan. Kita harus rapi, mulailah kita tertib. Saya sudah minta bapak bendesa agar dilakukan tindakan tegas bagi pedagang yang tidak tertib," ujar Koster kepada wartawan di depan Gedung Gajah, Jayasabha.
Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah menyediakan fasilitas bagi UMKM di dua area utama. Di Area Bencingah, terdapat 248 kios dan 162 los, sementara di Area Manik Mas tersedia 25 unit kios dan 36 unit los. Kios dan los ini dapat digunakan secara gratis dengan kewajiban membayar biaya operasional, perawatan, serta rekening listrik dan air.
Aturan Tambahan bagi UMKM
Selain larangan berjualan di pinggir jalan, UMKM yang menempati kios dan los diwajibkan mematuhi sejumlah aturan tambahan. Mereka dilarang menggunakan plastik sekali pakai, seperti tas kresek, pipet plastik, styrofoam, dan minuman kemasan plastik.
"Kami juga melarang produk-produk minuman kemasan plastik. Kami sudah memberlakukan ini di seluruh pemerintahan, kantor, dan juga sekolah, termasuk ke desa adat," tambahnya.
Para pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan dengan menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber, memilah sampah organik dan anorganik, serta menjaga keasrian lingkungan.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Simak Video "Video: Petugas Kebersihan Mogok Kerja, Kota Birmingham Dipenuhi Sampah"
(dpw/gsp)