Ketua Perkumpulan Driver Online Indonesia (PDOI) Bali, Aditya Purwadinata, menilai bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol) tidak pernah terealisasi. Sebagai gantinya, aplikator hanya memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) dengan jumlah kecil dan sulit dicapai karena berbagai syarat dan ketentuan.
"Nyatanya, imbauan dari Kementerian Tenaga Kerja pun hanya sekadar imbauan ke pihak aplikator selaku pengusaha. Sanksi hukumnya tidak ada, jadi wajar jika pihak aplikator menganggap hal tersebut angin lalu," kata Aditya saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (25/3/2025).
Menurutnya, bonus yang diberikan aplikator hanyalah gimik berupa sembako murah atau tambahan insentif dengan nominal kecil. Hingga kini, tidak ada realisasi THR yang seharusnya diberikan kepada pengemudi ojol.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini, tidak ada realisasi THR apa pun. Apalagi kami masih dianggap sebagai mitra, bukan pekerja," tegasnya.
Aditya juga menanggapi perbedaan nominal BHR yang diterima para driver ojol. Ia menyebut bahwa bantuan tersebut masih jauh dari ekspektasi dan sering kali tidak sesuai dengan dedikasi serta performa pengemudi.
"BHR itu bukan THR. Itu pun diberlakukan syarat dan ketentuan yang dalam situasi tertentu menjadi tidak mungkin dicapai oleh seorang mitra. Nilainya juga tidak sebanding," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan mayoritas pengemudi ojol tidak terlalu peduli dengan ada atau tidaknya BHR, karena jumlahnya tidak cukup berarti dibandingkan dengan penghasilan harian mereka.
"Fokus kami itu bukan berapa volume penumpang yang bisa dilayani, tapi berapa rupiah yang bisa dibawa pulang dalam sehari," ujarnya.
Aditya juga mengkritik kebijakan aplikator yang terus membuka pendaftaran driver tanpa batas, sementara tarif tidak disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan sektor pariwisata di Bali. Ia menilai regulasi antara transportasi online dan konvensional masih carut-marut, bahkan berpotensi memicu konflik di lapangan.
"Regulator (pemerintah daerah) justru seolah-olah mengkotak-kotakkan sesama warga Bali yang berpotensi menimbulkan gesekan di lapangan," tambahnya.
Ketika ditanya mengenai langkah selanjutnya, Aditya menegaskan akan terus mendesak regulator untuk memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi ojol.
"Tidak ada realisasi THR. Kami akan terus mendesak regulator, terutama memastikan kepastian hukum terlebih dahulu. Selama kami masih berstatus mitra, kepastian hukum tidak akan berpihak kepada kami sebagaimana pekerja lainnya," tegasnya.
(dpw/dpw)