Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) di Bali mengeluhkan besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang mereka terima tahun ini. Beberapa di antaranya mengaku hanya mendapatkan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu, jauh dari yang mereka harapkan.
Ali Murtado, seorang driver ojol di Kuta Utara, Badung, sudah bekerja sebagai pengemudi online sejak 2018. Berdasarkan notifikasi di aplikasinya, ia menyebut BHR yang bisa diterima berkisar antara Rp 250 ribu hingga Rp 850 ribu. Ia sendiri hanya mendapatkan Rp 425 ribu.
"Kan ada kriteria-kriteria katanya. Mungkin dari performa, dan lain-lain. Saya full time sehari 10 jam," ujarnya saat ditemui di salah satu tempat makan di Canggu, Badung, Selasa (25/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ali mengatakan perhitungan BHR yang diterima jauh dari tuntutan yang sempat disuarakan oleh para driver ojol. "Katanya 20 persen dari total pendapatan setahun, tapi kenyataan di lapangan nggak. Malah rekan saya yang lain ada yang dapat cuma Rp 50 ribu atau Rp 100 ribu," ungkap pria berusia 35 tahun itu.
Ali yang berasal dari Ponorogo, Jawa Timur, pun memilih untuk tidak mudik tahun ini dan akan menggunakan bonusnya untuk kebutuhan Lebaran.
Senada dengan Ali, Putu Windu Saputra, driver ojol yang sudah bekerja sejak 2017, juga merasa BHR yang diterimanya terlalu kecil. "Saya dapat Rp 50 ribu, sepertinya kurang, karena saya kan kerja sudah setahun lebih, masak dihargai cuma Rp50 ribu," keluhnya.
Menurut Windu, besaran BHR tergantung pada beberapa faktor seperti jumlah hari aktif, jam online, dan performa kerja. Banyak rekan yang senasib dengannya dan ia belum mendengar ada rekan pengemudi yang mendapatkan bonus besar.
Windu mengantar penumpang dan makanan dari pagi hingga pukul 18.00 WIB. Pria 34 tahun itu hanya bisa menggunakan bonusnya untuk mengisi saldo aplikasi.
Di sisi lain, Encep Kurinawan, pengemudi ojol yang bekerja paruh waktu, justru merasa cukup puas dengan bonus yang diterimanya. Encep yang bekerja sebagai pemeriksa di salah satu gudang di Denpasar ini mulai mengojek setelah selesai bekerja.
"Saya dapat Rp 100 ribu. Alhamdulillah, saya puas karena saya anggota baru lima bulan," ujar Encep. Pria 43 tahun itu akan menggunakan bonus itu untuk modal kerja.
Untuk diketahui, skema BHR untuk ojol tertuang pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
(gsp/dpw)