Minyak goreng rakyat atau Minyakita menjadi sorotan publik setelah temuan kecurangan di dalamnya. Isinya dikurangi sehingga tidak sesuai dengan keterangan ukuran pada kemasan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap modus pengurangan isi Minyakita bermula dari pengemasan ulang.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahan baku Minyakita yang dicurangi diduga menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation). Untuk menutupi biaya produksi dan bahan baku, pengemas ulang (repacker) mengurangi isi kemasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, repacker juga menaikkan harga jual, menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen sulit tercapai.
"Repacker tersebut melakukan modus pelanggaran karena memanfaatkan momen saat minyak goreng Minyakita sangat diminati konsumen, khususnya momen Ramadan dan Idul Fitri 2025," ujar Moga dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025), dilansir dari detikFinance.
Moga mengatakan Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap repacker Minyakita. Pengawasan ini mencakup pasokan, pendistribusian, stok, harga beli dan harga jual, serta pelaporan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi Minyakita ke semua lini termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat," kata Moga.
Gandeng Polri dan Pengenaan Sanksi
Kemendag menegaskan bahwa pihaknya akan mengenakan sanksi terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Sanksi tersebut meliputi teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, hingga pencabutan perizinan usaha.
Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
"Pengenaan sanksi administratif tidak menghilangkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha dan/atau kegiatan usaha berisiko tinggi. Adapun terkait sanksi, kami terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri," imbuh Moga.
Untuk melindungi konsumen, Kemendag bersinergi dengan Kepolisian dan pihak terkait dalam mengawasi dugaan kecurangan Minyakita. Saat ini, Kemendag dan Kepolisian sedang menelusuri produsen Minyakita untuk menindaklanjuti aduan masyarakat.
Temuan di Mataram
Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Kebon Roek, Ampenan, Selasa (11/3/2025). Pemkot menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng merek Minyakita di pasar tersebut. Minyakita kemasan 1 liter setelah diukur ternyata isinya hanya 850 mililiter (ml) hingga 980 ml.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Sri Wahyunida, mengatakan sampel brand Minyakita yang diambil berasal dari produsen yang berbeda-beda. Dari empat sampel, hanya satu yang takarannya pas.
"Yang lain-lain (tiga sampel) ada yang kurang 150 mililiter dari temuan di lapangan," ujar Nida, sapaan Sri Wahyunida.
Dalam sidak tersebut, Pemkot Mataram bersama Polres Mataram menemukan harga Minyakita di pasaran cukup beragam. Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk Minyakita 1 liter adalah Rp 15.700. Namun, pedagang menjual dengan harga Rp 17 ribu hingga Rp 19 ribu per liter.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/gsp)