Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Pasar Kebon Roek, Ampenan, Selasa (11/3/2025). Pemkot menemukan kecurangan dalam kemasan minyak goreng merek Minyakita di pasar tersebut. Minyakita kemasan 1 liter setelah diukur ternyata isinya hanya 850 mililiter (ml) hingga 980 ml.
Kepala Bidang Bahan Pokok dan Penting (Bapokting) Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Mataram, Sri Wahyunida, mengatakan sampel brand Minyakita yang diambil berasal dari produsen yang berbeda-beda. Dari empa sampel, hanya satu yang takarannya pas.
"Yang lain-lain (tiga sampel) ada yang kurang 150 mililiter dari temuan di lapangan," ujar Nida, sapaan Sri Wahyunida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan satu sampel Minyakita yang sesuai dengan label 1 liter, merupakan produksi dari salah satu perusahaan besar. Sementara, tiga sampel yang isinya kurang dari label 1 liter merupakan produksi perusahaan kecil.
"Perusahaan kecil lainnya itu rata-rata kurang, contoh saja satu pedagang tadi (yang kami sidak) beratnya sekitar 980 mililiter setelah diuji pakai botol. Berarti kurang dari 20 mililiter," jelas Nida.
Menurutnya, berdasarkan aturan Bidang Meteorologi Disdag Kota Mataram, batas kewajaran yang diizinkan (BKD) ialah 15 min dan 15 plus. "Artinya, batas kewajaran yang diizinkan bisa 15 lebihnya pas. Hitungannya dia kurang 5 (mililiter), kalau 20 (mililiter) tadi yang 980 mililiter, berarti kurang 20 (mililiter) menurut perhitungan, tapi ada batas BKD 15 min dan 15 plus," terang Nida.
Dalam sidak tersebut, Pemkot Mataram bersama Polres Mataram menemukan harga Minyakita di pasaran cukup beragam. Harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah untuk Minyakita 1 liter adalah Rp 15.700. Namun, pedagang menjual dengan harga Rp 17 ribu hingga Rp 19 ribu per liter.
"Harga Minyakita (di pasar) rata-rata Rp 18 ribu hingga Rp 19 ribu per liter. Tapi kami pakai rata-rata Rp 18 ribu per liter, karena di pasar di pasar tradisional itu sudah lepas harganya. Kecuali di retail, harganya masih sesuai dengan HET," ucap Nida.
Terkait adanya temuan kecurangan dalam kemasan minyak goreng sederhana atau Minyakita tersebut, Pemkot Mataram akan melaporkan nama-nama perusahaan yang mengurangi takaran tersebut ke Disdag Provinsi untuk segera ditindaklanjuti.
"Kami akan buat laporan ke Dinas Perdagangan Provinsi atas temuan kami di lapangan, ada tiga perusahaan yang sudah kami dapati nama-nama perusahaannya. Sedangkan dari Polres (Mataram) sendiri pasti akan menelusuri apakah Minyakita ini memang dikemas di sini atau bagaimana," tandas Nida.
(hsa/hsa)