MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Ini Alasannya

Nasional

MUI Haramkan Orang Kaya Pakai Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Ini Alasannya

Dina Rayanti - detikBali
Selasa, 11 Feb 2025 07:44 WIB
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
Ilustrasi pengisian BBM. (Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
-

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan penggunaan gas LPG 3 kilogram dan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat mampu. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

"Adapun dalam hukum Islam, penggunaan BBM dan gas bersubsidi oleh orang kaya yang tidak berhak adalah haram," kata Miftah, dilansir dari detikOto, Selasa (11/2/2025).

Penggunaan BBM Bersubsidi Hanya untuk yang Berhak

Kiai Miftah menjelaskan bahwa BBM dan gas bersubsidi telah diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu. Pemerintah telah mengatur distribusi BBM bersubsidi untuk masyarakat yang membutuhkan, seperti transportasi umum, nelayan, dan masyarakat menengah ke bawah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BBM bersubsidi salah satunya adalah Pertalite, dengan harga Rp 10 ribu per liter, yang merupakan harga termurah dibandingkan BBM lainnya.

Lebih lanjut, penggunaan BBM subsidi oleh masyarakat mampu dilarang sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An-Nahl ayat 90:

اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ

Artinya: "Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan ..."


Subsidi Adalah Amanah

Miftah juga menegaskan bahwa subsidi adalah amanah dari pemerintah untuk rakyat yang membutuhkan. Menggunakan subsidi tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan atau bentuk pengkhianatan.

"Orang kaya yang menggunakan subsidi berarti mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim," jelas Miftah.

Tindakan tersebut bahkan bisa dikenakan hukum ghasab, yaitu mengambil atau memakai sesuatu yang bukan haknya tanpa izin.

"Orang kaya yang memakai subsidi merampas hak fakir miskin, sehingga perbuatannya termasuk dosa besar," tambahnya.

Pembatasan Pertalite dan Regulasi Pemerintah

Pertalite ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) sejak tahun 2022. BBM ini menggantikan bensin RON 88 atau Premium yang sebelumnya menjadi JBKP. Pemerintah berencana membatasi penggunaan Pertalite agar hanya diterima oleh yang berhak.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Desember 2024 menegaskan bahwa BBM RON 90 keluaran Pertamina tersebut hanya akan diberikan kepada pihak yang berhak.

"Karena kAMI ingin memberikan ini kepada yang berhak. Nggak enak dong pelat hitam dapat (subsidi), ternyata yang diurus bukan angkutan umum, dia angkutan tambang, angkutan sawit, atau angkutan barang pabrik. Masa dikasih Solar pakai, atau kasih minyak subsidi," ujar Bahlil.

Pembatasan BBM subsidi untuk kendaraan telah dibahas sejak 2022. Namun, hingga kini keputusan final belum diambil. Pemerintah masih mengacu pada Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Di sisi lain, pengguna BBM subsidi jenis Pertalite dan solar sudah diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman myPertamina. Melalui pendaftaran tersebut, konsumen akan mendapatkan QR Code yang digunakan untuk transaksi pembelian Pertalite dan solar di SPBU.

Artikel ini telah tayang di detikOTO. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads