Pemprov NTB Kurangi Rapat Imbas Pemotongan Dana Transfer

Pemprov NTB Kurangi Rapat Imbas Pemotongan Dana Transfer

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 06 Feb 2025 18:32 WIB
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, saat diwawancarai di Kantor Gubernur NTB, Senin (3/2/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengurangi agenda rapat akibat pemotongan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi, mengatakan efisiensi anggaran APBD sudah pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19. Menurutnya, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 adalah kebijakan yang tidak dapat ditolak oleh pemerintah daerah sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat.

"Kami sudah diajarkan refocusing anggaran pada COVID. Ketika sekarang kondisi seperti ini kita menyesuaikan. Saya melihat efek dari efisiensi ini di kementerian saja ada yang menerapkan work from home," ujar Gita kepada detikBali di kantor gubernur, Kamis (6/2/2025) petang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mengantisipasi pengurangan anggaran transfer dari pusat, Gita menyatakan pemerintah daerah segera mengevaluasi dan mencermati kebijakan tersebut secara menyeluruh. Salah satu langkah yang akan diambil adalah menyiapkan program-program skala prioritas.

"Skala prioritas jelas ada. Hal-hal sifatnya seremonial ditiadakan. Kemudian rapat-rapat kita lihat efektivitasnya. Biasanya di awal tahun seperti banyak rakor perencanaan banyak sekali, ya saya akan minta kepada kepala OPD dikonsolidasikan disederhanakan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Gita menambahkan, belajar dari pandemi COVID-19, pemerintah daerah berhasil menyelenggarakan pemerintahan dengan metode hybrid, termasuk online tanpa tatap muka. Menurutnya, model kerja hybrid kini menjadi kebutuhan seiring perkembangan teknologi.

"Untuk perjalanan dinas, sekarang sudah ketat sekali. Hal-hal yang tidak penting kita minimalisir. Kemarin gubernur terpilih merespon para pendukung tidak ke Jakarta. Ini demi efisiensi juga," katanya.

Gita menekankan bahwa setiap rupiah dari anggaran yang dipotong sangat berarti bagi daerah. Pemotongan ini dipastikan berdampak pada belanja daerah.

"Ya realistis situasi seperti ini. Ini kebijakan untuk bekerja dengan memanfaatkan teknologi. Ini mengajarkan kita peka terhadap hal-hal seperti itu. Waktu COVID belajar dari sana. Zoom meeting kita terapkan. Maka harus lakukan refleksi lagi," tandas Gita.

Sebelum adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran, pagu Belanja Pemerintah Pusat (BPP) Tahun 2025 untuk NTB dialokasikan kepada 362 Satuan Kerja (Satker). Rinciannya adalah Satker Kantor Pusat menerima Rp 1,13 triliun (15,38 persen), Kantor Daerah sebesar Rp 5,95 triliun (83,419 persen), Dekonsentrasi Rp 0,01 triliun (0,217 persen), dan Tugas Pembantuan Rp 0,04 triliun (0,504 persen).

Adapun alokasi pagu BPP Tahun 2025 digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp 3,58 triliun (50,27 persen), Belanja Barang Rp 2,40 triliun (33,669 persen), Belanja Modal Rp 1,12 triliun (38,57 persen), dan Bantuan Sosial (Bansos) Rp 0,02 triliun (0,33 persen).

Sementara itu, alokasi pagu TKD untuk Provinsi NTB sebesar Rp 20,07 triliun terdiri dari beberapa komponen, yaitu Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 3,52 triliun (17,569 persen), Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 10,83 triliun (53,969 persen), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp 1,16 triliun (5,78 persen), Dana Insentif Daerah Rp 0,09 triliun (0,4496 persen), DAK Non-Fisik Rp 3,35 triliun (16,68 persen), Dana Desa Rp 1,1 triliun (5,48 persen), dan Hibah ke Daerah sebesar Rp 0,02 triliun (0,114 persen).




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads