Warung pengecer LPG 3 kilogram (kg) bisa menjadi pangkalan LPG mulai 1 Februari 2025. Langkah tersebut untuk menata kembali penjualan LPG sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
"Ini kami kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi yang pengecer, justru kami jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jum'at (31/1/2025) dikutip dari detikFinance.
Yuliot mengatakan perubahan pengecer menjadi pangkalan akan memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg. Sehingga risiko oversupply dan penyalahgunaan penyaluran LPG 3 kg bisa dihindari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina," jelasnya.
Ia menambahkan, peralihan pengecer menjadi pangkalan telah diberi jeda waktu selama satu bulan. Adapun para pengecer di seluruh Indonesia dapat mendaftarkan diri secara online.
"Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kami juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri," pungkasnya.
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Pengecer atau perseorangan yang ingin menjadi pangkalan gas LPG 3 kg resmi Pertamina, mereka bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Proses pendaftaran ini mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan sistem kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sehingga mempermudah proses administrasi.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg:
1. Pendaftaran melalui Situs OSS
- Akses laman www.oss.go.id.
- Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas.
- Isi formulir pendaftaran dengan data lengkap, termasuk NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
- Centang persetujuan, lalu klik 'Submit'.
- Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik 'Aktivasi'.
- Sistem OSS akan mengirimkan password ke email yang telah didaftarkan.
2. Mengajukan NIB
- Akses laman www.oss.go.id.
- Masuk ke halaman "Home" dan pilih menu "Permohonan".
- Pilih izin usaha mikro dan kecil (IUMK), kemudian pilih Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Isi profil usaha dan lanjutkan untuk mengajukan izin usaha.
- Setelah data terisi lengkap, klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha", kemudian cetak dokumen NIB.
3. Melengkapi Data yang Diperlukan
- Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang tersedia di Google Play Store atau App Store.
- Pengajuan NIB membutuhkan data lokasi usaha, produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.
Cara Mendaftar Melalui Situs Kemitraan Pertamina
Selain melalui sistem OSS, pendaftaran sebagai agen pangkalan gas LPG 3 kg juga dapat dilakukan melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Β· Buka situs Kemitraan Patra Niaga dan tentukan lokasi pangkalan. (klik di sini)
Β· Klik "Registrasi" dan lengkapi dokumen administrasi seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, serta dokumen pendukung lainnya.
Β· Setelah memenuhi semua persyaratan, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG.
Persyaratan Menjadi Pangkalan Resmi
Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai pangkalan gas LPG 3 kg meliputi:
Β· KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, dan surat izin usaha.
Β· Dokumen yang menunjukkan legalitas usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), serta surat izin lainnya.
Β· Surat referensi bank dan dokumen persetujuan lingkungan.
Pangkalan resmi gas LPG 3 kg harus memiliki papan pengenal yang menunjukkan bahwa mereka adalah agen resmi Pertamina. Seluruh operasional pangkalan juga harus sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh PT Pertamina.
(nor/gsp)