Sopir ojek online dan taksi online meminta aturan surat domisili sebagai syarat bekerja sebagai sopir di Bali tidak diganti dengan wajib ber-KTP Bali. Sopir online mengancam akan menggugat aturan yang mewajibkan KTP Bali sebagai syarat menjadi sopir online di Pulau Dewata.
Aturan surat domisili sebagai syarat mendaftar bekerja sebagai sopir online diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali.
"Saya menolak itu sebagai pribadi dan PTOB (Perkumpulan Transport Online Bali) akan lakukan gugatan class action pemerintah menerbitkan aturan itu," kata Ketua PTOB, Aryanto, saat dihubungi detikBali, Minggu (2/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aryanto mengatakan penolakan itu didasari Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 yang masih mensyaratkan surat domisili dan Peraturan Menteri Perhubungan 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
Kemudian, dirinya juga tidak ingin ada perbedaan antara sopir online yang warga asli Bali maupun pendatang. Menurutnya, Pergub Bali Nomor 40 yang hanya mensyaratkan surat domisili sudah benar dan tidak perlu diubah.
"Surat keterangan domisili kan tidak mewajibkan KTP Bali. Kalau diubah, hak konstitusi dikebiri," terang Aryanto
Bagi Aryanto, hak bekerja sopir online pendatang dapat terancam jika ada kewajiban ber-KTP Bali sebagai syarat menjadi sopir kendaraan online. Hal itu dinilai tidak adil.
"Saya tidak menyoroti dari masalah bisnis, tetapi saya bicara hak konstitusi warga negara, keadilan dan kesetaraan dalam mencari nafkah," terang Aryanto.
Diberitakan sebelumnya, Paguyuban Pengemudi Pariwisata se-Bali menuntut penghapusan aturan surat domisili sebagai syarat mendaftar bekerja sebagai driver taksi online. Aturan surat domisili itu termuat dalam Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali. Tuntutan driver ini didukung oleh anggota DPD Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik.
(hsa/iws)