Niluh Djelantik Sepakat Sopir Taksi Online Wajib KTP Bali-Mobil Pelat DK

Niluh Djelantik Sepakat Sopir Taksi Online Wajib KTP Bali-Mobil Pelat DK

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 10 Jan 2025 15:43 WIB
Anggota DPD RI Bali Ni Luh Jelantik seusai dengar pendapat bersama paguyuban driver pariwisata se-Bali di Denpasar, Jumat (10/1/2025). (Aryo Mahendro/detikBali).
Foto: Anggota DPD RI Bali Ni Luh Jelantik seusai dengar pendapat bersama paguyuban driver pariwisata se-Bali di Denpasar, Jumat (10/1/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Paguyuban pengemudi pariwisata se-Bali menuntut penghapusan aturan surat domisili sebagai syarat mendaftar bekerja sebagai driver taksi online. Aturan surat domisili itu termuat dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Bali. Tuntutan driver ini didukung oleh anggota DPD Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Niluh Djelantik.

"Pasal 7 di mana diberlakukan surat domisili untuk jadi bisa jadi driver di Bali harus dihapus," kata Niluh seusai dengar pendapat bersama paguyuban driver pariwisata se-Bali di Denpasar, Jumat (10/1/2025).

Dengan penghapusan itu, pengemudi pariwisata se-Bali juga menuntut semua pengemudi taksi online harus ber-KTP Bali dengan mobil berpelat DK. Dengan aturan tersebut, dapat dipastikan sopir mobil pariwisata merupakan warga Bali asli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niluh juga mengatakan akan dibentuk asosiasi pengemudi mobil pariwisata di Bali. Salah satu tujuannya, menyaring mana pengemudi ber-KTP Bali dan mana yang tidak. Asosiasi itu juga akan memastikan pengemudi pariwisata punya sertifikat dan pemahaman mendalam tentang budaya Bali.

"Karena semua usaha dan bisnis yang ada di Bali harus berpatokan pada adat, budaya, dan tradisi kami. Nanti, kehadiran asosiasi (paguyuban pengemudi pariwisata se-Bali) ini akan menjadi penyaring," kata aktivis yang juga pengusaha itu.

ADVERTISEMENT

Kemudian, paguyuban pengemudi pariwisata se-Bali juga menuntut nopol khusus mobil angkutan pariwisata diberlakukan kembali. Semua tuntutan itu akan disampaikan ke Pemerinah Provinsi (Pemprov) Bali.

"Plat pariwisata (nopol S) diberlakukan kembali," katanya

Niluh akan menyampaikan semua poin tuntutan itu ke Pemprov Bali, DPRD Bali, dan pemerintah pusat. Ada kemungkinan, dia berujar, ada perwakilan dari daerah lain yang juga menyampaikan keluhan yang sama ke pemerintah pusat.

Menurutnya, jika semua pengemudi mobil angkutan pariwisata merupakan warga asli Bali, akan berdampak positif terhadap tingkat kemacetan di jalanan Bali.

Sebelumnya, massa yang menamakan diri Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali menggelar aksi damai di depan gedung DPRD Bali, Senin (6/1/2025). Mereka menyampaikan enam tuntutan kepada para wakil rakyat, salah satunya meminta pembatasan kuota taksi online.

Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nyoman Suyasa, menanggapi enam tuntutan yang dilayangkan oleh Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali dalam aksi damai di Wantilan DPRD Bali, Senin (6/1/2025). Suyasa mengatakan tuntutan pertama terkait pembatasan kuota taksi online di Bali akan dipenuhi.




(hsa/hsa)

Hide Ads