Utang 67 Ribu UMKM Telah Dihapus, Apa Langkah Selanjutnya?

Utang 67 Ribu UMKM Telah Dihapus, Apa Langkah Selanjutnya?

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 16 Jan 2025 20:04 WIB
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat ditemui diΒ Denpasar, Bali, Kamis (16/1/2025). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat ditemui diΒ Denpasar, Bali, Kamis (16/1/2025). (Foto: Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali)
Denpasar -

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, mengungkapkan piutang macet milik 67 ribu UMKM telah dihapuskan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 2 triliun.

"Berjalan terus. Per hari ini angkanya kurang lebih sekitar 67 ribu UMKM. (Nilainya) sekitar Rp 2 triliunan lebih," ujarnya saat ditemui seusai acara Rakornas Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) di Jalan Cokroaminoto, Denpasar, Bali, Kamis (16/1/2025).

Maman menjelaskan pihaknya tidak mewajibkan UMKM yang utangnya diputihkan untuk melanjutkan usaha mereka. Menurutnya, keputusan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pelaku usaha untuk langkah selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini secara tidak langsung tergantung dari UMKM-nya karena pada akhirnya kan yang terpenting kan bagi kami, kami memutihkan (utang) mereka. Tapi, apakah mereka mau lanjut usaha lagi atau tidak, ya itu tergantung dari pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah diputihkan," ungkapnya.

Sebagai informasi, program penghapusan utang UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.

Melalui aturan tersebut, kredit macet para pelaku UMKM akan dihapuskan, khususnya bagi mereka yang menjadi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Total 1 juta target UMKM yang utangnya akan dihapuskan, jumlah tagihannya mencapai Rp 14 triliun lebih.




(dpw/iws)

Hide Ads