Pengumuman dan penetapan upah minimum di tingkat provinsi wajib dilakukan oleh pemerintah daerah paling lambat pada Rabu (11/12/2024). Hal itu diungkapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli saat rapat koordinasi penanggulangan inflasi mingguan secara virtual yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
"Jadwal penetapannya begini UMP (upah minimum provinsi) 2025 dan UMSP (upah minimum sektoral provinsi) 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan kami harap itu bisa diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024," tegas Yassierli dalam rapat yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemendagri, Senin (9/12/2024), dikutip dari detikFinance.
Sementara itu, terkait upah minimum di tingkat kota dan kabupaten (UMK) diumumkan sepekan setelah upah minimum tingkat provinsi dilakukan. "UMK dan UMSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur bisa diumumkan seminggu setelah 11 Desember, jadi 18 Desember 2024," sebut Yassierli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan begitu, ketetapan upah minimum baru bakal berlaku per 1 Januari 2025. Upah minimum saat ini hanya ditambah dengan kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sementara itu, khusus untuk upah minimum sektoral baik di tingkat kota/kabupaten dan provinsi akan diusulkan oleh dewan pengupahan tingkat kota/kabupaten dan provinsi.
"Poin pentingnya adalah gubernur wajib menetapkan UMP. Kemudian gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten, dan ketika menetapkan upah minimum kota kabupaten harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," pungkas Yassierli.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(iws/hsa)