
Pengumuman UMP 2025 Paling Lambat 11 Desember
Pengumuman dan penetapan upah minimum di tingkat provinsi (UMP) wajib dilakukan oleh pemerintah daerah paling lambat pada Rabu (11/12/2024).
Pengumuman dan penetapan upah minimum di tingkat provinsi (UMP) wajib dilakukan oleh pemerintah daerah paling lambat pada Rabu (11/12/2024).
Presiden Prabowo Subianto umumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5% memicu pro dan kontra dari serikat buruh dan pengusaha di Sulsel. Apa tanggapan mereka?
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Lantas, berapa perkiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi? Cek disini!