Prabowo Naikkan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen

Prabowo Naikkan Upah Minimum Sebesar 6,5 Persen

Eva Safitri - detikBali
Jumat, 29 Nov 2024 18:22 WIB
Konferensi pers Prabowo (Eva/detikcom)
Foto: Konferensi pers Prabowo (Eva/detikcom)
Denpasar -

Pemerintah memutuskan menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen. Hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kenaikan tersebut lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yakni 6 persen. Namun, Prabowo memutuskan kenaikan upah lebih tinggi setelah menemui perwakilan buruh.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%," kata Prabowo dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (29/11/2024) dikutip dari detikFinance.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum menyampaikan kenaikan upah ini, Prabowo menemui perwakilan elemen buruh. Dia menyampaikan program pemerintahannya harus berjalan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

Prabowo mendukung peningkatan kesejahteraan kaum buruh. Dengan meningkatnya kesejahteraan buruh, daya beli buruh juga akan terangkat dan ekonomi akan dapat terdongkrak.

ADVERTISEMENT

"Saudara-saudara sekalian, kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan memperjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," kata

"Namun, setelah membahas juga dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh, kami ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%. Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh dewan pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten," tutur Prabowo.

Baca selengkapnya di sini




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads