Dua pejabat di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berbeda penjelasan soal penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah akan menunda kenaikan PPN jadi 12% alias tidak jadi berlaku mulai 1 Januari 2025.
Namun, penjelasan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan belum ada pembahasan soal penundaan penerapan PPN 12%.
"Belum. Belum, belum dibahas," ujar Airlangga ketika dikonfirmasi langsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2024) dilansir dari detikFinance.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah akan ada rapat khusus dengan Presiden Prabowo Subianto membahas masalah kenaikan PPN 12%, Airlangga juga mengatakan sejauh ini memang belum ada agenda tersebut. "Belum dibahas," jawabnya singkat di
Sebagaimana diketahui, rencana kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% menjadi polemik. Di sisi lain, kenaikan PPN 12% merupakan amanat Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Luhut mengatakan penerapan PPN 12% harus diiringi dengan stimulus untuk masyarakat yang ekonominya sulit dan kelas menengah.
"Ya hampir pasti diundur, biar dahulu jalan tadi yang ini. (Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah," kata Luhut ditemui usai mencoblos Pilkada Jakarta di TPS 004, Kelurahan Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2024).
Luhut menambahkan penghitungan untuk stimulus kemungkinan selesai sampai tiga bulan ke depan.
"PPN 12% itu sebelum itu jadi, harus diberikan dahulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan. Ada hitungan," terang mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) itu.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(hsa/hsa)