Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkomitmen untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto, dalam konferensi pers Senin, (30/9/2024) di Kantor Gubernur NTT.
Menurut Andriko, NTT memiliki beragam potensi sumber daya lokal yang terutama sumber daya pangan yang baik dan berkualitas. "Seperti beras, jagung, kedelai, daging dan sebagainya," kata Andriko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan potensi ini harus dimanfaatkan untuk membangun ketahanan pangan masyarakat NTT.
Andriko yang merupakan salah satu penggagas Perpres 81 tahun 2024, ini menjelaskan perpres ini memang didesain untuk membangun ketahanan pangan berbasis mandiri pangan dan daulat pangan.
"Kami sengaja mengundang bupati/wali kota se-NTT agar kami semua berkomitmen untuk paling tidak dua hal membuat regulasi turunannya atau peraturan bupati/walikota termasuk peraturan gubernur dan program kegiatan untuk mengimplementasikannya," jelasnya.
Ia menjelaskan, melalui sosialisasi Perpres Nomor 81 Tahun 2024, pemerintah akan mengimplementasikan dengan pencanangan percepatan penganekaragaman pangan di setiap kabupaten/kota di NTT.
"Dengan menggandalkan konsumsi pangan lokal seperti jagung, umbi-umbian, kacang-kacangan, sayuran, daging dan pangan lainnya." tambah dia.
Menurut Andriko, NTT memiliki beragam potensi sumber daya lokal yang beragam terutama sumber daya pangan yang baik dan berkualitas seperti beras, jagung, kedelai, daging dan sebagainya.
Ia menambahkan pemanfataan sumber daya lokal yang ada di NTT terutama sumber daya lokal berbasis pangan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Hal ini sangat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat NTT sehingga peraturan Presiden No. 81 tahun 2024 sangat ideal untuk diimplementasikan di NTT.
"Menurut saya Perpres 81 tahun 2024 ini sangat detail sehingga akan menjadi penuntut yang baik untuk implementasi di lapangan," ujar Andriko.
Pemerintah berkomitmen untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 dengan menciptakan regulasi dan program-program yang akan mewujudkan percepatan ketahanan pangan berbasis sumber daya lokal di daerah maupun di provinsi.
"Kami sengaja mengundang Bupati/Walikota se-NTT agar kami semua berkominten untuk paling tidak dua hal membuat regulasi turunannya atau peraturan bupati/walikota termasuk peraturan gubernur dan program kegiatan untuk mengimplementasikannya," jelas Andriko.
Sementara itu, Sekertaris Daerah (Sekda) NTT, Kosmas D Lana menjelaskan, terbitnya Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang percepatan penanganan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya itu ada andil dari Pj Gubernur NTT.
"Terbitnya Perpres 81 Tahun 2024, tentang percepatan penanganan penganekaragaman pangan berbasis sumber daya itu diinisiasi pak Pj Gubernur kita." ujar Kosmas.
(dpw/nor)