Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi pemotongan suplai kepada pangkalan dan agen yang ketahuan menjual LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 18 ribu. Pangkalan dan agen yang dihukum itu berada di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Manager Communication Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi membeberkan ada enam surat sanksi yang dilayangkan kepada agen dan pangkalan LPG di Sumbawa serta Bima. Ahad menegaskan sanksi dari Pertamina itu untuk melindungi konsumen.
"Pada prinsipnya, agen ataupun pangkalan tidak boleh menjual LPG 3 Kg di atas HET," tegas Ahad dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahad menjelaskan agen harus menjual LPG 3 kg sesuai HET yang ditetapkan pemerintah daerah. Di NTB, Peraturan Gubernur Provinsi NTB Nomor 750/444/2023 tentang HET LPG 3 kg menetapkan HET sebesar Rp 18 ribu per tabung.
"Kami sudah melayangkan surat sanksi kepada agennya dan kemudian akan dilakukan pemotongan suplai selama sebulan untuk pembinaan," imbuhnya.
Ahad menuturkan jika mengulangi perbuatannya, pangkalan dan agen yang kedapatan menjual LPG di atas HET bisa disanksi pemutusan hubungan usaha (PHU).
"Kami juga mengimbau kepada pelaku usaha dan juga untuk rumah tangga yang mampu agar menggunakan Bright Gas. Harapan kami mari kita arif untuk penggunaan barang subsidi agar nanti dapat tepat sasaran," tutup Ahad.
(hsa/hsa)