Ulah petugas SPBU di Denpasar, Bali, menarik pungutan liar (pungli) terhadap konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) berujung pemecatan. Pungli sebesar Rp 5 ribu kepada konsumen yang membeli Pertamax Rp 100 ribu itu terjadi di SPBU 54.80153 Jalan Pulau Komodo, Denpasar.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Ahad Rahedi menjelaskan pihaknya mengecek langsung ke SPBU tersebut. Petugas wanita yang diduga melakukan pungli sudah diperiksa. Selain itu, tim Pertamina Patra Niaga mengecek rekaman CCTV.
Sanksi PHK Setelah Cek CCTV
Pertamina juga sudah memeriksa rekaman CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen. Ahad menyebut dari hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut. Serta memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP," ucapnya.
Dia menuturkan, pihaknya juga memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami, mentaati aturan, dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.
"Serta menegaskan kembali kepada para operator, khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM nonsubsidi," katanya.
Beli Rp 100 Ribu, Diisi Rp 95 Ribu
Sebelumnya, viral di media sosial seorang pembeli BBM dikenakan biaya admin oleh SPBU di Denpasar, Bali. Pria itu membeli Pertamax seharga Rp 100.000 namun hanya diisi Rp 95.000 atau dikenakan biaya admin sebesar Rp 5.000.
Dilihat detikBali pada video viral itu, Selasa (13/8/2024), konsumen sempat meminta ditunjukkan ketentuan yang mengatur soal pengenaan biaya admin. Petugas itu menyebut aturan tersebut berlaku di SPBU lainnya dan meminta konsumen membuktikannya sendiri.
"Peraturannya mana, ada peraturan tertulis? Kasih lihat saya, kalau saya dikasih lihat saya bayar Rp 5.000," kata pria yang merekam video tersebut.
"Ya coba aja bapak beli di tempat lain coba," jawab petugas pom bensin itu.
Pengawas SPBU Sebut Inisiatif Operator
Setelah ditelusuri, kejadian itu terjadi di SPBU 54.80153 Jalan Pulau Komodo, Denpasar, Bali. Namun belum dipastikan kapan dugaan pungli itu terjadi.
"Saya tidak tahu persis juga. Saya pas nggak ada di sini," kata pengawas SPBU Nyoman Sukirta, Selasa (13/8/2024).
Sukirta tak menampik dugaan pungli itu. Tapi dia menegaskan bahwa itu hanyalah ulah oknum operator.
"Dari manajemen masalah pungutan-pungutan itu nggak ada. Itu inisiatif operator," ungkapnya singkat sambil berlalu.
Menyalahi SOP
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga Ahad Rahedi menegaskan Pertamina sudah mengecek langsung ke SPBU tersebut. Petugas wanita yang diduga melakukan pungli sudah diperiksa.
Pertamina juga sudah memeriksa rekaman CCTV di SPBU tersebut sesuai dengan laporan komplain dari konsumen. Ahad menyebut dari hasil pengecekan didapati pelayanan yang menyalahi SOP yang ditetapkan.
"Sebagai tindak lanjut pihak Pertamina meminta kepada pihak SPBU untuk membuat berita acara klarifikasi perihal kejadian tersebut. Serta memberikan sanksi pemutusan hubungan kerja bagi operator yang melakukan pelanggaran tidak sesuai dengan SOP," ucapnya.
Dia menuturkan pihaknya juga memastikan pengawas dan operator di SPBU tersebut memahami, mentaati aturan, dan standar pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh semua pengelola SPBU Pertamina.
"Serta menegaskan kembali kepada para operator, khususnya perihal peningkatan pelayanan SPBU dan pemahaman terkait layanan bagi pelanggan yang setia menggunakan BBM nonsubsidi," katanya.
Permohonan Maaf Pertamina Patra Niaga
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, juga membenarkan terkait pemecatan petugas atau operator SPBU yang ketahuan melakukan pungli. Dia menegaskan Pertamina sudah melakukan PHK.
Ia juga meminta kejadian ini menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Pertamina Patra Niaga langsung melakukan pengecekan ke SPBU tersebut dan kepada operator yang melakukan indikasi pungli sudah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada kesempatan pertama. Kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh SPBU agar meningkatkan pengawasan di lapangan, agar tidak ada lagi oknum-oknum operator yang melakukan pungli ataupun memberikan pelayanan tidak sesuai ketentuan," beber Heppy, dikutip dari detikFinance.
Pertamina juga menyampaikan permohonan maaf dan meminta konsumen segera melapor jika mendapat pelayanan yang tidak sesuai. "Kami mohon maaf atas kejadian ini. Jika konsumen menemukan kendala saat pengisian BBM di SPBU Pertamina atau mendapatkan pelayanan yang tidak semestinya, dapat melaporkan ke call center Pertamina 135," tutupnya.
(hsa/hsa)