Driver Ojol Pusing Harus Bayar Iuran Tapera

Nasional

Driver Ojol Pusing Harus Bayar Iuran Tapera

Herdi Alif Al Hikam - detikBali
Senin, 03 Jun 2024 07:31 WIB
Tapera (Infografis oleh Fuad Hasim, naskah oleh Danu Damarjati/detikcom)
Ilustrasi Tapera (Infografis oleh Fuad Hasim/detikcom)
Denpasar -

Pemerintah akan memotong 3% gaji pegawai swasta untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program ini juga bakal diterapkan untuk pengemudi ojek online (ojol), kurir, hingga freelancer.

Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja informal yang tidak menerima upah langsung dari perusahaan bakal diwajibkan juga untuk menjadi peserta Tapera.

Dilansir dari detikFinance, Senin (3/6/2024), salah satu substansi PP 21 tahun 2024 soal Tapera yang baru saja dirilis pemerintah adalah memperluas cakupan peserta Tapera ke pekerja mandiri. Pekerja mandiri adalah pekerja yang tidak menerima upah bulanan dari pemberi kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tak semua pekerja mandiri akan masuk dalam kategori peserta Tapera. Heru bilang hanya pekerja mandiri yang penghasilannya di atas upah minimum regional (UMR) saja yang diwajibkan jadi peserta BP Tapera. Iuran dibayarkan secara mandiri 3% dari total penghasilan.

Bagi yang penghasilannya di bawah UMR tidak wajib jadi peserta Tapera. Namun, pihaknya membuka pintu lebar-lebar bila ada pihak yang sukarela untuk menjadi peserta Tapera.

ADVERTISEMENT

Para driver transportasi online pun menolak kebijakan ini. Mereka pusing bila penghasilannya harus kembali tergerus dengan program Tapera ini.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati menyatakan iuran ini hanya akan mengurangi penghasilan para angkutan transportasi online, yang sebenarnya penghasilannya juga sudah minim. Pasalnya, saat ini dengan hubungan kemitraan saja, para driver harus rela penghasilannya dipotong biaya aplikasi.

"Potongan tersebut sama saja dengan mengurangi penghasilan yang saat ini semakin menurun. Dengan hubungan kemitraan, aplikator telah semena-mena melakukan potongan di kisaran 30%-70%. Itupun sudah melanggar batas aturan maksimal potongan 20% yang diatur pemerintah," beber Lily, dikutip dari detikFinance, Senin (3/6/2024).

Lily pun meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan lebih berpihak kepada pengemudi online agar penghasilannya bertambah, bukan justru sebaliknya malah makin mengurangi pendapatan.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril menyoroti ketidakjelasan nasib kemitraan di Indonesia. Pasalnya ketika hari raya Lebaran para pengemudi angkutan online meminta adanya THR namun tidak diwajibkan karena statusnya cuma mitra.

Namun kini giliran ada iuran Tapera yang jelas-jelas diperuntukkan untuk pekerja berstatus karyawan yang memiliki penghasilan tetap, driver ojol cs yang statusnya mitra ingin ikut dilibatkan.

"Giliran THR kita nggak bisa dapat karena disebut bukan pekerja (pegawai), sekarang potongan Tapera kita malah mau ikut dipotong karena termasuk pekerja. Pusing kan ya," kata Ariel ketika dihubungi detikcom.

Di sisi lain, bila melihat konsep potongan untuk iuran Tapera, Ariel sendiri menilai tidak masuk akal. Pasalnya angkutan online penghasilannya per pesanan, itu pun sudah dipotong biaya aplikasi, tak mungkin lagi harus dipotong buat iuran Tapera.

"Bagaimana pemerintah mau potong penghasilan ojol dan taksol? Kan kami dapatnya per order atau per hari, segitu aplikasi aja udah memotong penghasilan kita sekitar 30%," ungkap Ariel.

Belum lagi kalau bicara biaya operasional yang makin bertambah. Sebagai mitra, driver harus membiayai operasionalnya sendiri.

"Biaya operasional aja udah berat apalagi akan ada potongan tambahan," kata Ariel.

Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads