Gaji pekerja akan dipotong untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Penggalangan dan pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Berikut susunan pengurusnya.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pekerja untuk mengikuti program ini. Gaji pekerja akan dipotong sebesar 2,5% dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja.
Dana ini kemudian dikelola oleh BP Tapera. Berikut susunan anggota pengurus BP Tapera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir dari detikFinance, Rabu (29/5/2024), lembaga itu dipegang oleh Komite Tapera yang terdiri dari lima orang. Mereka adalah Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, dan seorang profesional.
Lima anggota komite itu punya sejumlah tugas. Mulai dari merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera, serta melaporkan hasil evaluasi pengelolaan Tapera ke presiden.
Selain komite, ada juga Komisioner dan Deputi Komisioner. Mereka adalah:
Komisioner: Heru Pudyo Nugroho
Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana: Sugiyarto
Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana: Doddy Bursman
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana: Sid Herdi Kusuma
Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi: Wilson Lie Simatupang
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
(dpw/iws)