Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa turut berkomentar terkait program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Menurutnya, Tapera mirip dengan tabungan haji yang suatu ketika dapat digunakan untuk melaksanakan haji.
"Tabungan ini sebenarnya sifatnya altruistik, sukarela, terbuka buat masyarakat. Apalagi bagi mereka yang belum punya rumah dan mereka ingin menabung. Hampir mirip-mirip tabungan haji," ujar Suharso seusai menghadiri acara penyerahan dokumen minat investasi Bali Urban Rail di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (29/5/2024).
Iuran Tapera bakal diterapkan untuk seluruh pekerja, baik pegawai negeri sipil hingga karyawan swasta. Nantinya, sebagian gaji pekerja akan dipotong untuk membayar iuran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suharso menuturkan gagasan terkait program tabungan rumah itu pernah muncul saat dirinya masih menjabat sebagai Menteri PUPR. Ia mengeklaim Tapera menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah di tengah meningkatnya harga tanah dan properti.
"Masa masyarakat makin jauh-jauh dari pusat aktivitas? Itu yang juga kami perhitungkan," ujar Suharso.
Politikus PPP itu belum mengetahui teknis pemanfaatan simpanan bagi para peserta Tapera itu. "Angka itu semestinya bisa dibicarakan berdasarkan kemampuan kapasitas masing-masing orang," tandas Suharso.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan pekerja untuk mengikuti program Tapera. Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tapera sendiri ditujukan untuk mempermudah masyarakat memiliki hunian yang layak huni. Nantinya, gaji karyawan akan dipotong sebesar 2,5% dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Adapun, penggalangan dan pengelolaan dana ini dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan masyarakat yang sudah memiliki rumah juga tetap ikut membayar simpanan Tapera. Ia menuturkan skema iuran Tapera mirip subsidi silang. Sebagian uang tabungan masyarakat yang sudah memiliki rumah akan digunakan untuk membantu masyarakat lainnya yang ingin memiliki rumah.
Heru menjelaskan uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan atau ketika sudah berumur 58 tahun. BP Tapera, dia melanjutkan, sedang memformulasikan beberapa alternatif pembiayaan, terutama untuk masyarakat yang sudah memiliki rumah.
"Yang sudah punya rumah seperti apa treatment-nya? Nanti dananya itu kan tabungan, pada saat berakhir kepesertaan, pada saat yang bersangkutan berhenti jadi pegawai, akan kami kembalikan lagi beserta hasil pemupukannya. Pokok simpanan dan hasil pemupukannya akan kita kembalikan," jelas Heru, Senin (27/5/2024), dikutip dari detikProperti.
(iws/hsa)